Berita Terkini

KPU KABUPATEN MALAKA GELAR RAKOR PEREKRUTAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

Pada tanggal 8 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di  Hotel Nusa Dua Betun, dengan menghadirkan seluruh anggota PPK  dan Sekretaris PPK serta Ketua PPS se-Kabupaten Malaka, guna memperkuat peran mereka dalam proses pembentukan dan perekrutan KPPS yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka Yoseph Ruang dalam rakor menyampaikan bahwa tujuan dari  rakor tersebut untuk mengidentifikasi apa yang akan menjadi hambatan atau permasalahan serta menyamakan persepsi dalam proses eksekusi di lapangan. Penyelenggara tingkat Adhoc terdiri dari 127 PPS di Desa dan 12 PPK di Kecamatan yang berada di Kabupaten Malaka, agar memastikan proses rekrutmen KPPS benar-benar profesional dan dipastikan sudah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malaka berjumlah 670 yang tersebar di 127 Desa. KPPS yang bertugas tiap TPS berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga total KPPS yang akan direkrut KPU Kabupaten Malaka berjumlah 4.690 orang. Pengumuman dan sosialisasi perekrutan KPPS tersebut sudah mulai dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Saat ini, disamping pengumuman, juga dilakukan proses penerimaan berkas pendaftaran oleh calon-calon KPPS hingga tanggal 20 Desember 2023. Setelah itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama panitia pemungutan suara (PPS) akan melakukan tahapan verifikasi dan seleksi KPPS.  KPPS terpilih akan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024. Seluruh berkas calon KPPS yang dinayatakan lolos akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Setelah dilantik, KPPS akan bekerja terhitung selama satu bulan hingga 25 Februari 2024. Dalam Kegiatan rakor tersebut, selain dihadiri Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka, juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Malaka Marsel D.I.Taneo. Persyaratan menjadi anggota KPPS secara umum adalah, WNI, berusia 17 - 55 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik maupun tim kampanye, tidak pernah dipidana dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Sedangkan syarat khusus adalah, harus memiliki kesehatan yang prima dan diutamakan dapat mengoperasikan handphone berbasis Android. Karena untuk rekapitulasi suara, KPPS harus mengisinya lewat aplikasi Sirekap Mobile. Karena itu, dalam rangka memaksimalkan seluruh tugas dan fungsi sebagaimana disyaratkan di atas, setelah pelantikan, KPU Kabupaten Malaka akan membekali KPPS dengan kegiatan bimtek termasuk simulasi rekapitulasi perhitungan suara dengan menggunakan Aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Kpu Kabupaten Malaka menerima Kunjungan dari SMP Kristen Betun

Jumat, 15 september 2023 Komisi Pemilihan Umum mendapat kunjungan dari SMP Kristen Betun dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka (Pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar/P5 dengan Tema Suara Demokrasi). Didampingi Guru, siswa-siswi SMP Kristen ditemui langsung oleh Ketua KPU Yuventus A bere,bersama Anggota KPU divisi Hukum Bartimeus Nahak dan Sekretaris KPU Yustiunus R. Klau. Kunjungan ini mendapat nilai positif dari KPU Kabupaten Malaka. Bertempat di aula Kantor KPU siswa-siswi SMP Kristen mendapatkan pengetahun singkat mengenai Pentingnya Pemilu dalam Demokrasi, Sejarah Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, KPU Malaka juga memberikan informasi partai partai peserta PEMILU tahun 2024. Semangat dan antusiasme para siswa-siswi ini, ditunjukan dari pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh siswa-siswi ini. Salah satu siswa menanyakan tentang langkah langkah pemlihan umum (tahapan dalam Pemilihan umum) dan dijawab langsung oleh Ketua KPU Kabupaten malaka. Para siswa-siswi ini juga diajak berkeliling di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Malaka.  

Seremoni Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Malaka

Pada hari Selasa, 7 Maret 2023 pukul 14.30 Wita bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, diselenggarakan kegiatan Seremoni Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kabupaten TTU kepada KPU Kabupaten Malaka. Kegiatan tersebut merupakan salah satu metode atau cara sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat, yang berdampak pada peningkatan pemahaman terkait pemilu bagi seluruh masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini mengundang unsur Forkompinda, Bawaslu Kabupaten Malaka, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemangku Kepentingan lainnya serta masyarakat/Pemilih di Kabupaten Malaka. Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 bertujuan untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan partai politik serta para peserta pemilu tahun 2024 dengan seluas-luasnya kepada masyarakat. Mobil kirab ini akan berada di KPU Kabupaten Malaka selama 6 hari, yaitu mulai dari tanggal 7 Maret 2023 merupakan kegiatan Seremoni Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kabupaten TTU kepada KPU Kabupaten Malaka, tanggal 8-11 Maret 2023 kami menuju titik-titik yang sudah dijadwalkan untuk melakukan sosialisasi atau pendidikan pemilih kepada masyarakat, dan hari terakhir tanggal 12 Maret 2023 mobil kirab bersama 18 bendera partai politik akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Belu di perbatasan Malaka dan Belu untuk dilanjutkan. Kirab pemilu tahun 2024  juga merupakan salah satu cara atau metode untuk meningkatkan edukasi, agar mampu membentuk pemilih cerdas. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut 18 bendera parpol nasional dilengkapi pula dengan tulisan ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu. Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak dalam sambutannya berpesan kepada penyelenggara yang dipimpimnya bahwa, ‘Saya percaya dengan pengalaman yang kita miliki dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, kita memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk mempersiapkan Pemilu 2024 jauh lebih baik dibandingkan Pemilu-pemilu sebelumnya’. Pemilu 2024 memiliki tantangan yang kompleks, tantangan yang tidak hanya dapat diatasi oleh penyelenggara pemilu saja tapi juga membutuhkan dukungan dan pelibatan banyak pihak. Terima kasih.

PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN/PEMILIH PEMULA

KPU KABUPATEN MALAKA JEMPUT BOLA Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan. Menindakalanjuti hasil Keputusan Rapat Pleno Rutin Senin 4 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melalui Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yoseph Ruang dan Yuventus A. Bere serta  Kasubag Perencanaan Data dan informasi, Veronika Bria, SE bersama staf melakukan koordinasi ke beberapa sekolah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan terkait permintaan data pemilih pemula guna kepentingan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya. Kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan.    

PELANTIKAN PEJABAT PENGAWAS DI LINGKUP SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALAKA

Jumad 11 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Via Daring menguikuti Acara Pelantikan Pejabat Pengawas di lingkup KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.  Turut Hadir dalam pelantikan Ini Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak bersama Anggota Yuventus A. Bere didampingi Sekretaris KPU Kabuten Malaka Yustinus R. Klau. Dalam Pelantikan yang dilakukan Via Daring Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Kusmanto Riwu Djo Naga melantik dan mengambil sumpah/janji 94 Pejabat Pengawas di lingkup KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Sekretaris KPU Provinsi dalam sambutan membacakan Sambutan dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernard Dermawan Sutrisno  diantaranya meliputi:  1.Pejabat yang baru dilantik segera melaporkan diri pada masing masing atasan, baik Kepala Bagian, Sekretaris dan Komisioner 2. Rencana Kerja Masing masing Jabatan yang menjadi pedoman kerja kesekretariatan 3. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah secara Masif dan Mencegah praktik korupsi, Kolusi, Nepotisme pada unit kerja masing-masing.  4. Menjaga integritas dengan memegang teguh Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik ASN. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya menyampaiakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan SOTK yang baru sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021, sehingga para pejabat yang baru diharapakan untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang ditetapkan dan selalu berpartisipasi dalam pleno rutin.  Pejabat Pengawas KPU Malaka yang dilantik sebagai berikut:  1. Subbagian Keuangan Umum dan Logistik: Albert Pieter Djapaole, SE 2. Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat : Fransiscus Seran, M.Si 3. Subbagian Perencanaan Data dan Informasi: Veronika A.Bria, SE 4. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia : Johanes Brechmans Seran, A.Md