KOPI PARMAS PART 17, BAHAS PERAN TOKOH ADAT DAN AGAMA DALAM PEMBENTUKAN PILIHAN POLITIK LOKAL
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 17 dengan tema “Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Pembentukan Pilihan Politik Lokal” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota, Stefanus Manhitu, Ibrahim Laga, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara, Fransiscus Seran beserta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema yang diangkat merupakan isu yang sensitif sekaligus relevan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Menurut Jemris peran tokoh adat dan tokoh agama tidak dapat dipungkiri memiliki pengaruh besar dalam membentuk preferensi politik masyarakat, meskipun secara normatif lembaga keagamaan maupun adat tidak diperkenankan terlibat dalam praktik politik praktis. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni Anggota KPU Kabupaten Belu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maria Gizela Lumis dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Divisi Hukum dan Pengawasan, Fransiskus Dohos Dor dengan dipandu oleh moderator Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kupang, Steven R. S. Rero. Pemaparannya materi pertama, Anggota KPU Kabupaten Belu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maria Gizela Lumis menjelaskan tentang tokoh adat dan tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam pembentukan pilihan lokal. Tokoh adat dan tokoh agama seringkali menjadi rujukan utama masyarakat dalam mengambil keputusan politik, karena tentang nilai-nilai dan tradisi lokal. Selanjutnya di pemateri kedua Anggota KPU Kabupaten Manggarai Fransiskus Dohos Dor menyampaikan otoritas moral dalam kajian ini dispesifikan pada tokoh agama dan tokoh adat yang memiliki kemampuan atau hak untuk mempengaruhi, membimbing dan menentukan benar salahnya suatu tindakan berdasarkan prinsip etika, integritas, kepercayaan yang berakar pada keyakinan agama atau nilai-nilai budaya. Sebagai penutup Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menekankan bahwa politik, agama, dan adat merupakan tiga aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, pengaruh tokoh agama dan tokoh adat sangat kuat, karena ketaatan masyarakat tidak hanya didasarkan pada legitimasi hukum formal, tetapi juga pada kharisma dan kedalaman nilai spiritual yang dimiliki oleh figur tersebut. Baharudin menjelaskan KPU perlu menggandeng tokoh adat dan tokoh agama sebagai mitra strategis dalam pendidikan pemilih bahwa keterlibatan kedua kelompok tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat serta mendorong pemilih yang lebih rasional dan berintegritas. Dengan mengikuti kegiatan diskusi tersebut, KPU Kabupaten Malaka berharap ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dengan tokoh adat dan tokoh agama dalam membangun kesadaran politik masyarakat, serta mendorong terciptanya proses demokrasi yang lebih berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di tingkat lokal, sehingga nilai-nilai kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap proses pemilihan. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka