Berita Terkini

PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN/PEMILIH PEMULA

KPU KABUPATEN MALAKA JEMPUT BOLA Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan. Menindakalanjuti hasil Keputusan Rapat Pleno Rutin Senin 4 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melalui Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yoseph Ruang dan Yuventus A. Bere serta  Kasubag Perencanaan Data dan informasi, Veronika Bria, SE bersama staf melakukan koordinasi ke beberapa sekolah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan terkait permintaan data pemilih pemula guna kepentingan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya. Kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan.    

PELANTIKAN PEJABAT PENGAWAS DI LINGKUP SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALAKA

Jumad 11 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Via Daring menguikuti Acara Pelantikan Pejabat Pengawas di lingkup KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.  Turut Hadir dalam pelantikan Ini Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak bersama Anggota Yuventus A. Bere didampingi Sekretaris KPU Kabuten Malaka Yustinus R. Klau. Dalam Pelantikan yang dilakukan Via Daring Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Kusmanto Riwu Djo Naga melantik dan mengambil sumpah/janji 94 Pejabat Pengawas di lingkup KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Sekretaris KPU Provinsi dalam sambutan membacakan Sambutan dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernard Dermawan Sutrisno  diantaranya meliputi:  1.Pejabat yang baru dilantik segera melaporkan diri pada masing masing atasan, baik Kepala Bagian, Sekretaris dan Komisioner 2. Rencana Kerja Masing masing Jabatan yang menjadi pedoman kerja kesekretariatan 3. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah secara Masif dan Mencegah praktik korupsi, Kolusi, Nepotisme pada unit kerja masing-masing.  4. Menjaga integritas dengan memegang teguh Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik ASN. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya menyampaiakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan SOTK yang baru sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021, sehingga para pejabat yang baru diharapakan untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang ditetapkan dan selalu berpartisipasi dalam pleno rutin.  Pejabat Pengawas KPU Malaka yang dilantik sebagai berikut:  1. Subbagian Keuangan Umum dan Logistik: Albert Pieter Djapaole, SE 2. Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat : Fransiscus Seran, M.Si 3. Subbagian Perencanaan Data dan Informasi: Veronika A.Bria, SE 4. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia : Johanes Brechmans Seran, A.Md

KPU GOES TO SCHOOL

Rabu 16 Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula dalam Program KPU Goes to school. Kegiatan kali ini bertempat di SMK Katolik St. Wilibrodus Betun. Goes to school merupakan salah satu cara KPU Kab Malaka dalam memberikan rangsangan awal kepada Pemilih Pemula sebelum Gong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ditabuh. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran politik dan meningkatkan kualitas demokrasi generasi milenial. Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU Kabupaten Malaka  Yuventus A. Bere (Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) didampingi Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Pemilu Fransiscus Seran dan jajaran Sekretariat. Kegiatan ini diawali dengan pengenalan Lembaga Penyelenggara Pemilu terutama Peran dan Fungsi KPU, yang dilanjutkan paparan mulai dari Mengenal Pemilu/Pemilihan, Pemangku Kepentigan, pentingnya Pemilu bagi kaum muda hingga bagaimana peran/ keterlibatan siswa dalam mengawal demokrasi untamanya memastikan kesiapan dan komitmen mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.  Lebih lanjut Anggota KPU Yuventus A.Bere mengingatkan sekaligus mengajak siswa-siswi SMK Katolik St. Wilibrodus bahwa Momentum 14 Februari Tahun 2024 mendatang tidak semata-mata larut dalam euforia hari Kasih Sayang atau yang bisa kita sebut Valentina Day, tetapi lebih dari pastikan diri datang ke TPS sebagai bentuk perwujudan Kasih dan sayangmu buat negara dan bangsa ini singkatnya satu suaramu menentukan nasib bangsa dan Negara ini lima tahun ke depan. Kegiatan ini sangat interaktif terutama dalam sesi diskusi/tanya jawab yang selurub pesertanya siswa Kelas XI  yang 99% siswa merupakan pemilih pemula dari segelincir siswa yang sudah pernah menggunakan hak pilih pada Pemilihan lalu. Dalam kata tutup sekaligus pesannya kepada seluruh siswa peserta bahwa teruslah meningkatkan kualitas diri sebagai generasi penerus bangsa apalagi sebagai siswa sekolah kejuruan dengan slogan SMK BISA maka PEMILU dan PEMILIHAN Serentak 2024 harus BISA kita sukseskan. (humas KPU Malaka)

Kick Off Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Malaka

Kamis, 10 Februari 2022 KPU Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan dengan tema kick off pembangunan komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 secara serentak yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh seluruh Pimpiman KPU dan Sekretariat KPU Provinsi, KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTT, turut hadir juga  secara virtual, Arif Budiman Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia membuka kegiatan Kick off  Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tingkat KPU Provinsi NTT secara resmi, disela itu menyampaikan bahwa “Setiap kita melangkah dari satu periode ke periode berikutnya, dari tahun ke tahun berikutnya, harus mencatatkan hal yang lebih baik, harus selalu mewariskan hal yang lebih baik. Jadi melalui kepentingan kita melakukan sesuatu yang baik, itu bukan hanya untuk kepentingan saat ini, bukan hanya untuk kepentingan situasi sekarang, tapi jauh lebih penting adalah untuk kepentingan generasi yang akan datang. Jadi Bapak/ibu bisa bayangkan, jika generasi yang akan datang tidak kita siapkan dengan baik maka sesungguhnya kehancuran, keruntuhan itu hanya soal waktu” Makna dari reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemerintah terutama pada kelembagaan, sumber daya manusia aparatur. Dalam pelaksanaanya pasti ada berbagai hambatan dan permasalahan yang mengakibatkan sistem birokrasi tidak sesuai yang diharapkan, harus ada tata kelola pemerintahan yang baik. Diera teknologi, informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, perlu kepedulian bagi lembaga untuk segera memperbaharui sistem yang lama menjadi sistem yang baru, sehingga sesuai dengan dinamika tuntutan masyarakat. Penyelenggara pemilu khususnya KPU adalah salah satu lembaga strategis dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu mengambil langkah strategis sehingga tujuan dan sasaran yang mendasar yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Mari kita memulai perubahan awal dengan pelayanan Sapa, Salam dan Senyum.

RAKOR PENATAAN DAERAH PEMILIHAN KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI NUSA TEGGARA TIMUR

Kamis 27 Januari 2022 Ketua KPU bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara berserta Kasubag Teknis Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi melalui Zoom meting bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Persiapan Tahapan Penataan Daerah (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2024. Dalam Kata Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menyampaikan Rapat koordinasi ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya penguatan  kelembagaan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menyongsong Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat Koordinasi ini juga KPU Provinsi memberikan Materi -Materi kepada  KPU Kabupaten/kota  terkait dasar dasar pelaksanaan penataan Daerah Pemilian (DAPIL)yaitu: Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Tahun 2019 dan ; Lebih lanjut dijelaskan dalam Penetapan Dapil  sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu : Kesetaraan nilai suara Ketaatan pada system pemilu yang proposional Proposionalitas Integritas Wilayah Berada dalam cakupan wilayah yang sama Kohesivitas Kesinambungan    

Populer

Belum ada data.