Berita Terkini

KOPI PARMAS PART 17, BAHAS PERAN TOKOH ADAT DAN AGAMA DALAM PEMBENTUKAN PILIHAN POLITIK LOKAL

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 17 dengan tema “Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Pembentukan Pilihan Politik Lokal” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota, Stefanus Manhitu, Ibrahim Laga, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara, Fransiscus Seran beserta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema yang diangkat merupakan isu yang sensitif sekaligus relevan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Menurut Jemris peran tokoh adat dan tokoh agama tidak dapat dipungkiri memiliki pengaruh besar dalam membentuk preferensi politik masyarakat, meskipun secara normatif lembaga keagamaan maupun adat tidak diperkenankan terlibat dalam praktik politik praktis. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni Anggota KPU Kabupaten Belu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maria Gizela Lumis dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Divisi Hukum dan Pengawasan, Fransiskus Dohos Dor dengan dipandu oleh moderator Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kupang, Steven R. S. Rero. Pemaparannya materi pertama, Anggota KPU Kabupaten Belu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maria Gizela Lumis menjelaskan tentang tokoh adat dan tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam pembentukan pilihan lokal. Tokoh adat dan tokoh agama seringkali menjadi rujukan utama masyarakat dalam mengambil keputusan politik, karena tentang nilai-nilai dan tradisi lokal.  Selanjutnya di pemateri kedua Anggota KPU Kabupaten Manggarai Fransiskus Dohos Dor menyampaikan otoritas moral dalam kajian ini dispesifikan pada tokoh agama dan tokoh adat yang memiliki kemampuan atau hak untuk mempengaruhi, membimbing dan menentukan benar salahnya suatu tindakan berdasarkan prinsip etika, integritas, kepercayaan yang berakar pada keyakinan agama atau nilai-nilai budaya. Sebagai penutup Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menekankan bahwa politik, agama, dan adat merupakan tiga aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, pengaruh tokoh agama dan tokoh adat sangat kuat, karena ketaatan masyarakat tidak hanya didasarkan pada legitimasi hukum formal, tetapi juga pada kharisma dan kedalaman nilai spiritual yang dimiliki oleh figur tersebut. Baharudin menjelaskan KPU perlu menggandeng tokoh adat dan tokoh agama sebagai mitra strategis dalam pendidikan pemilih bahwa keterlibatan kedua kelompok tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat serta mendorong pemilih yang lebih rasional dan berintegritas. Dengan mengikuti kegiatan diskusi tersebut, KPU Kabupaten Malaka berharap ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dengan tokoh adat dan tokoh agama dalam membangun kesadaran politik masyarakat, serta mendorong terciptanya proses demokrasi yang lebih berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di tingkat lokal, sehingga nilai-nilai kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap proses pemilihan. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka

KOPI PARMAS PART 16, BAHAS POLITIK UANG SEBAGAI TANTANGAN STRUKTURAL DEMOKRASI INDONESIA

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali mengikuti Diskusi Tematik dalam Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 16 yang bertemakan “Politik Uang sebagai Tantangan Struktural Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (8/4/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dengan didampingi oleh Anggota, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim laga, beserta Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Johanes B. Seran. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna yang menekankan  pentingnya penguatan partisipasi masyarakat serta komitmen bersama dalam menolak praktik politik uang demi menjaga kualitas demokrasi. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik (KUL), Petrus Uskono dan Anggota KPU Kabupaten Ende Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fransiska Dollo Naga dengan dipimpin oleh moderator dari Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten  Rote Ndao, Henry Manafe. Pemateri pertama, Petrus, menyampaikan bahwa praktik politik uang memiliki dampak yang sangat serius terhadap kualitas demokrasi seperti menurunkan kualitas kepemimpinan yang terpilih, melemahkan akuntabilitas publik, mendorong terjadinya korupsi politik, serta merusak etika dan nilai-nilai demokrasi. Pemateri kedua, Fransiska, menekankan bahwa tantangan KPU sebagai penyelenggara pemilu meliputi batas tipis dalam regulasi, keterbatasan pengawasan, serta pengaruh budaya politik. Hal ini membuat kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh kandidat sebagai celah untuk melakukan praktik politik uang yang dibungkus dalam legalitas administratif sehingga penguatan regulasi yang lebih tegas dan tidak multitafsir, peningkatan kapasitas pengawasan, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses demokrasi agar tetap berintegritas dan bebas dari praktik politik uang. Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menekankan pentingnya mengubah paradigma pemilu dari sekadar kalah-menang menjadi sebuah kepercayaan melalui pendidikan politik berkelanjutan sehingga dapat mendorong terciptanya pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas, berintegritas, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan kapasitas dan visi untuk kepentingan publik di masa yang akan datang. Melalui kegiatan KoPi Parmas Part 16 ini, KPU Kabupaten Malaka berusaha berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan praktik politik uang melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALAKA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN I TAHUN 2026

Betun, kab-malaka.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Malaka, Rabu (01/04/2026) Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere secara resmi membuka kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Dalam sambutannya, Yuventus menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat pleno ini adalah untuk memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 mendatang. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan partisipatif. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Kristoforus A. Kali menekankan pentingnya proses sinkronisasi data dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai langkah strategis untuk memastikan tingkat akurasi data pemilih. Melalui sinkronisasi ini, diharapkan data yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi riil pemilih sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kemudian kegiatan ditutup dengan penyampaian informasi oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Stefanus Manhitu, terkait pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik yang sementara berlangsung. Dalam penyampaiannya, Stefanus menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Malaka dan Perwakilan Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Dandim 1605 Belu, Bawaslu Kabupaten Malaka, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pimpinan Komunitas Wartawan se-Kabupaten Malaka. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka  

KPU KABUPATEN MALAKA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI RENCANA DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU TERKAIT PENULISAN BUKU PENGALAMAN TEKNIS MANAJERIAL PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu terkait penulisan buku Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring, Rabu (11/03/2026). Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stefanus Manhitu dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Fransiscus Seran dan staf sekretariat. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna didampingi Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi dan Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andrew S.N. Kette. Dalam sambutannya Jemris menekankan pentingnya penulisan buku dan penataan Dapil sebagai kesiapan KPU menyonsong Tahapan Pemilu yang akan dimulai pada tahun 2027. Dengan harapan peserta kegiatan menyimak secara baik terkait materi penulisan artikel ilmiah yang menjadi tugas kolektif KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Selanjutnya Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elyaser Lomi Rihi memaparkan tujuan penulisan ilmiah tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai penulisan ilmiah yang berbasis pada pengalaman teknis manajerial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, kemudian tulisan ilmiah harus disusun secara objektif, sistematis, berbasis data, analitis, reflektif, dan akuntabel. Selain itu, tulisan juga perlu menghubungkan substansi pembahasan dengan fakta di lapangan, tantangan manajerial, strategi penyelesaian, serta dampaknya terhadap kualitas pelaksanaan tahapan pemilu. Dengan mengikuti kegiatan tersebut KPU Kabupaten Malaka berharap dapat menghimpun berbagai pengalaman, praktik baik, serta pembelajaran penting selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pengalaman tersebut diharapkan dapat didokumentasikan secara sistematis dalam bentuk buku sebagai referensi dan bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu pada periode selanjutnya. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka  

KOPI PARMAS PART 15, BAHAS PENDANAAN POLITIK DAN TRANSPARANSI KEUANGAN KAMPANYE PEMILU

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 15 yang bertemakan “Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota Stefanus Manhitu, Ibrahim Laga, Sekretaris  KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Taneo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fransiscus Seran serta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa antara dana kampanye yang dilaporkan ke KPU dengan besaran keuangan yang dikeluarkan sering tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk kita diskusikan apakah pengelolaan dana kampanye kedepan  masih menjadi kewenangan KPU atau kita rekomendasikan untuk diawasi oleh lembaga lain. Dan yang kita diskusikan hari ini bisa memperkaya kita untuk memberikan masukan dalam pertemuan ditingkatan yang lebih tinggi dalam rangka perubahan undang-undang yang sementara berproses di lembaga DPR. Materi diskusi disampaikan oleh dua narasumber yakni, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso dan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau dan dipandu oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM KPU Sumba Barat Daya, Victor Sar Bally. Pemateri pertama Fransiskus  dalam paparan menekankan bahwa, dana kampanye adalah elemen krusial dalam politik. Tanpa pengaturan yang transparan maka integritas kompetisi dipertaruhkan. Sementara itu pemateri kedua, Agabus menekankan tentang biaya politik dari pemilu ke pemilu terus naik. Oleh karena itu partai politik peserta Pemilu wajib membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap tahun serta laporan khusus selama kampanye ke Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum khusus masa kampanye dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Sebagai penutup diskusi anggota KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak, menegaskan bahwa pentingnya KPU membangun koordinasi dengan partai politik, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dan pelaporan dana kampanye. Selanjutnya anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik berharap pengelolaan keuangan kampanye dapat diatur secara lebih rinci dalam undang-undang agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye pemilu. Sedangkan Baharudin Hamzah menegaskan, aspek kerangka hukum belum mengatur secara tegas pendanaan kampanye dan peran KPU  lebih prosedural administratif dalam konteks dana kampanye. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Part 15 ini, KPU Kabupaten Malaka berharap muncul berbagai macam gagasan dan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan dana kampanye, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih transparan, jujur, adil, dan berintegritas.   #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka    

KOPI PARMAS PART 14, PENGAWASAN PARTISIPATIF, PILAR UTAMA KONTROL DEMOKRASI PUBLIK

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 14 yang bertemakan “Pengawasan Partisipatif, Pilar Utama Kontrol Demokrasi Publik” dan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (04/03/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X. S. Meo, Ibrahim Laga, Stefanus Manhitu, Sekretaris  KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Taneo, para Kasubbag, pajabat fungsional beserta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemilu. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Saiful Amri M. P. Sila dan Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan dipimpin oleh moderator Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Samuel Desryanto Sing. Pemateri pertama, Saiful menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan, program dan kinerja pemerintah dalam sistem demokrasi, kontrol tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti parlemen atau lembaga audit, tetapi juga oleh warga negara atau keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu untuk memastikan proses berjalan jujur, adil, transparan dan akuntabel. Mencegah kecurangan dan manipulasi partisipasi publik mempersempit ruang terjadinya pelanggaran seperti politik uang, manipulasi suara atau penyalagunaan wewenang, meningkatnya transparansi semakin banyak mata yang mengawasi semakin terbuka proses demokrasi, serta memperkuat legitimasi hasil pemilu akan lebih diterima publik jika masyarakat merasa ikut mengawal prosesnya. Pemateri kedua, Yuventus memaparkan tentang Demokrasi akan berkualitas apabila rakyat menempatkan dirinya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan kontrol demokrasi publik. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga sebagai pengawal proses yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan demokrasi. Ketika rakyat terlibat dalam pengawasan partisipatif, transparansi dan akuntabilitas akan semakin kuat. Setiap kebijakan, keputusan, dan proses penyelenggaraan dapat diawasi bersama, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi mekanisme formal, melainkan menjadi ruang partisipasi publik yang hidup, di mana rakyat memiliki kesadaran dan keberanian untuk menjaga integritas serta kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Sebagai penutup kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menegaskan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat KPU terus menjaga kepercayaan publik melalui literasi kepemiluan baik secara konvensional maupun digital melalui kanal media sosial KPU, serta menjalin kerjasama yang kolaboratif. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Part 14 ini, KPU Kabupaten Malaka berharap agar mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan partisipasi yang luas, kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu akan semakin kuat.   #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka

🔊 Putar Suara