Berita Terkini

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALAKA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN I TAHUN 2026

Betun, kab-malaka.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Malaka, Rabu (01/04/2026) Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere secara resmi membuka kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Dalam sambutannya, Yuventus menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat pleno ini adalah untuk memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 mendatang. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan partisipatif. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Kristoforus A. Kali menekankan pentingnya proses sinkronisasi data dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai langkah strategis untuk memastikan tingkat akurasi data pemilih. Melalui sinkronisasi ini, diharapkan data yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi riil pemilih sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kemudian kegiatan ditutup dengan penyampaian informasi oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Stefanus Manhitu, terkait pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik yang sementara berlangsung. Dalam penyampaiannya, Stefanus menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Malaka dan Perwakilan Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Dandim 1605 Belu, Bawaslu Kabupaten Malaka, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pimpinan Komunitas Wartawan se-Kabupaten Malaka. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka  

KPU KABUPATEN MALAKA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI RENCANA DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU TERKAIT PENULISAN BUKU PENGALAMAN TEKNIS MANAJERIAL PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu terkait penulisan buku Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring, Rabu (11/03/2026). Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stefanus Manhitu dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Fransiscus Seran dan staf sekretariat. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna didampingi Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi dan Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andrew S.N. Kette. Dalam sambutannya Jemris menekankan pentingnya penulisan buku dan penataan Dapil sebagai kesiapan KPU menyonsong Tahapan Pemilu yang akan dimulai pada tahun 2027. Dengan harapan peserta kegiatan menyimak secara baik terkait materi penulisan artikel ilmiah yang menjadi tugas kolektif KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Selanjutnya Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elyaser Lomi Rihi memaparkan tujuan penulisan ilmiah tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai penulisan ilmiah yang berbasis pada pengalaman teknis manajerial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, kemudian tulisan ilmiah harus disusun secara objektif, sistematis, berbasis data, analitis, reflektif, dan akuntabel. Selain itu, tulisan juga perlu menghubungkan substansi pembahasan dengan fakta di lapangan, tantangan manajerial, strategi penyelesaian, serta dampaknya terhadap kualitas pelaksanaan tahapan pemilu. Dengan mengikuti kegiatan tersebut KPU Kabupaten Malaka berharap dapat menghimpun berbagai pengalaman, praktik baik, serta pembelajaran penting selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pengalaman tersebut diharapkan dapat didokumentasikan secara sistematis dalam bentuk buku sebagai referensi dan bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu pada periode selanjutnya. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka  

KOPI PARMAS PART 15, BAHAS PENDANAAN POLITIK DAN TRANSPARANSI KEUANGAN KAMPANYE PEMILU

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 15 yang bertemakan “Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota Stefanus Manhitu, Ibrahim Laga, Sekretaris  KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Taneo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fransiscus Seran serta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa antara dana kampanye yang dilaporkan ke KPU dengan besaran keuangan yang dikeluarkan sering tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk kita diskusikan apakah pengelolaan dana kampanye kedepan  masih menjadi kewenangan KPU atau kita rekomendasikan untuk diawasi oleh lembaga lain. Dan yang kita diskusikan hari ini bisa memperkaya kita untuk memberikan masukan dalam pertemuan ditingkatan yang lebih tinggi dalam rangka perubahan undang-undang yang sementara berproses di lembaga DPR. Materi diskusi disampaikan oleh dua narasumber yakni, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso dan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau dan dipandu oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM KPU Sumba Barat Daya, Victor Sar Bally. Pemateri pertama Fransiskus  dalam paparan menekankan bahwa, dana kampanye adalah elemen krusial dalam politik. Tanpa pengaturan yang transparan maka integritas kompetisi dipertaruhkan. Sementara itu pemateri kedua, Agabus menekankan tentang biaya politik dari pemilu ke pemilu terus naik. Oleh karena itu partai politik peserta Pemilu wajib membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap tahun serta laporan khusus selama kampanye ke Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum khusus masa kampanye dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Sebagai penutup diskusi anggota KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak, menegaskan bahwa pentingnya KPU membangun koordinasi dengan partai politik, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dan pelaporan dana kampanye. Selanjutnya anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik berharap pengelolaan keuangan kampanye dapat diatur secara lebih rinci dalam undang-undang agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye pemilu. Sedangkan Baharudin Hamzah menegaskan, aspek kerangka hukum belum mengatur secara tegas pendanaan kampanye dan peran KPU  lebih prosedural administratif dalam konteks dana kampanye. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Part 15 ini, KPU Kabupaten Malaka berharap muncul berbagai macam gagasan dan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan dana kampanye, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih transparan, jujur, adil, dan berintegritas.   #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka    

KOPI PARMAS PART 14, PENGAWASAN PARTISIPATIF, PILAR UTAMA KONTROL DEMOKRASI PUBLIK

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 14 yang bertemakan “Pengawasan Partisipatif, Pilar Utama Kontrol Demokrasi Publik” dan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (04/03/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan Anggota, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X. S. Meo, Ibrahim Laga, Stefanus Manhitu, Sekretaris  KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Taneo, para Kasubbag, pajabat fungsional beserta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemilu. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Saiful Amri M. P. Sila dan Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan dipimpin oleh moderator Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Samuel Desryanto Sing. Pemateri pertama, Saiful menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan, program dan kinerja pemerintah dalam sistem demokrasi, kontrol tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti parlemen atau lembaga audit, tetapi juga oleh warga negara atau keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu untuk memastikan proses berjalan jujur, adil, transparan dan akuntabel. Mencegah kecurangan dan manipulasi partisipasi publik mempersempit ruang terjadinya pelanggaran seperti politik uang, manipulasi suara atau penyalagunaan wewenang, meningkatnya transparansi semakin banyak mata yang mengawasi semakin terbuka proses demokrasi, serta memperkuat legitimasi hasil pemilu akan lebih diterima publik jika masyarakat merasa ikut mengawal prosesnya. Pemateri kedua, Yuventus memaparkan tentang Demokrasi akan berkualitas apabila rakyat menempatkan dirinya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan kontrol demokrasi publik. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga sebagai pengawal proses yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan demokrasi. Ketika rakyat terlibat dalam pengawasan partisipatif, transparansi dan akuntabilitas akan semakin kuat. Setiap kebijakan, keputusan, dan proses penyelenggaraan dapat diawasi bersama, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi mekanisme formal, melainkan menjadi ruang partisipasi publik yang hidup, di mana rakyat memiliki kesadaran dan keberanian untuk menjaga integritas serta kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Sebagai penutup kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menegaskan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat KPU terus menjaga kepercayaan publik melalui literasi kepemiluan baik secara konvensional maupun digital melalui kanal media sosial KPU, serta menjalin kerjasama yang kolaboratif. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Part 14 ini, KPU Kabupaten Malaka berharap agar mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan partisipasi yang luas, kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu akan semakin kuat.   #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka

KPU KABUPATEN MALAKA MELAKSANAKAN PROGRAM KEGIATAN SAFARI DEMOKRASI PARTISIPATIF (SEDAP) RAMADHAN DI MASJID AL-FALAH KLETEK

Kletek, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan Program Pendidikan Pemilih Safari Demokrasi Partisipatif (SeDaP) Ramadhan 1447 H sekaligus acara buka Puasa bersama dengan Imam dan Jamaah Masjid Al-Falah Kletek, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/2/26). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dengan didampingi Anggota, Kristoforus A. Kali dan Ibrahim Laga serta Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Johanes B. Seran, dan para staf sekretariat. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program SeDaP Ramadhan merupakan wujud komitmen KPU untuk terus menghadirkan pendidikan pemilih yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui momentum bulan suci Ramadhan. Ia menekankan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang silaturahmi dan sarana edukasi yang strategis dalam membangun kesadaran demokrasi. Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu serta mengajak para imam dan jamaah untuk menjadi agen pendidikan demokrasi di lingkungan masing-masing, karena demokrasi yang berkualitas lahir dari pemilih yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Ibrahim Laga. Dalam tausiyahnya dengan tema “Puasa dan Integritas dalam Fondasi Demokrasi”, Ibrahim menyampaikan bahwa puasa bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala bentuk godaan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan nilai ibadah puasa. Puasa merupakan latihan spiritual tertinggi untuk membentuk pribadi yang berintegritas, dengan menanamkan nilai-nilai shiddiq (kejujuran) dan amanah (dapat dipercaya) dalam setiap aspek kehidupan. Lebih lanjut, Ibrahim juga menyampaikan bahwa nilai-nilai tersebut juga menjadi fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Dalam konteks kepemiluan, integritas tercermin dalam asas Pemilu, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL). Dengan demikian, semangat puasa sejatinya sejalan dengan upaya membangun demokrasi yang berintegritas, di mana setiap individu mampu menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap aturan yang berlaku. Mengutip QS. Al Maidah ayat 8 yg artinya : “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”. Melalui ayat ini, Ibrahim menekankan bahwa keadilan dan integritas merupakan bagian dari ketakwaan, yang harus diwujudkan baik dalam ibadah maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Setelah itu, kegiatan sesi foto bersama dan ditutup dengan buka puasa bersama keluarga besar KPU Kabupaten Malaka dengan para imam dan jamaah Masjid Al-Falah Kletek dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Malaka berharap dapat semakin mempererat tali silaturahmi kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dalam membangun kesadaran dan partisipasi demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, kejujuran, dan keadilan, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Malaka.   #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka  

KOPI PARMAS PART 13 BAHAS INTEGRITAS PENYELENGGARA SEBAGAI PENENTU PUBLIC TRUST

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali mengikuti Diskusi Tematik dalam Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 13 yang bertemakan “Integritas Penyelenggara Sebagai Penentu Kepercay” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (25/2/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dengan didampingi oleh Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim laga, beserta jajaran sekretariat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NT, Jemris Fointuna yang menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu merupakan kunci utama dalam membangun dan memperkuat kepercayaan masyarakat, terlebih pada masa nontahapan seperti saat ini, di mana konsistensi sikap dan kinerja menjadi tolok ukur meningkatnya public trust terhadap KPU. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Teguh Rahardjo dan Anggota KPU Kota Kupang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zunaidin Harun dengan dipimpin oleh moderator dari Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Nagekeo, Matheus Dhajo Gesiradja. Pemateri pertama, Teguh menjelaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, karena tanpa integritas setiap prosedur administratif yang dijalankan hanya akan menjadi formalitas tanpa legitimasi moral; oleh sebab itu, penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan kredibel, menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, serta transparansi dalam setiap tahapan, sehingga proses demokrasi tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga stabilitas nasional. Pemateri kedua, Zunaidin menyampaikan bahwa Partisipasi publik memang menjadi penentu dalam menentukan hasil pemilu, namun integritaslah yang memastikan apakah hasil tersebut dapat dipercaya atau tidak, sebab integritas bukan sekadar pelengkap dalam proses demokrasi, melainkan fondasi utama yang memberi legitimasi dan makna pada setiap suara yang diberikan, karena tanpa integritas tidak akan lahir kepercayaan, dan tanpa kepercayaan, hasil pemilu tidak akan memiliki kekuatan moral maupun penerimaan publik. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi menekankan bahwa Integritas dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang sangat penting karena mencakup seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan hasil, yang harus dilaksanakan sesuai asas dan prinsip pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam sistem pendistribusian logistik dan tahapan lainnya. Selanjutnya hal itu juga sebagai bentuk upaya untuk menjaga kehormatan dan profesionalitas penyelenggara pemilu, agar setiap penyelenggara bekerja, bertindak, dan menjalankan tugas serta kewajibannya berlandaskan kode etik, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terpelihara. Melalui kegiatan KoPi Parmas Part 13 ini, KPU Kabupaten Malaka berusaha berkomitmen untuk terus menjaga dan memperkuat integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu ke depannya, karena kepercayaan publik tidak hadir dengan sendirinya, melainkan dibangun melalui sikap profesional, independen, serta kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka