KOPI PARMAS PART 10, INKLUSIVITAS PEMILU BAGI KELOMPOK RENTAN DAN MARGINAL DITEKANKAN
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 10 yang bertemakan “Inklusivitas Pemilu Untuk Kelompok Rentan dan Marginal” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (4/2/26).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dengan didampingi oleh Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim laga, dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Johanes B. Seran, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Veronika A. Bria beserta staf sekretariat.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius Nahak menyampaikan bahwa tema KoPi Parmas ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman bagi para penyelenggara pemilu untuk terus mengoptimalkan kualitas pelayanan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun tata kelola penyelenggaraan. Selain itu, terdapat sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama, di antaranya penguatan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi dan validitas data, serta peningkatan kualitas pelayanan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Upaya tersebut meliputi penyediaan layanan yang ramah dan aksesibel, peningkatan kapasitas petugas, serta penerapan prosedur yang efektif dan transparan, sehingga seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah, aman, dan nyaman.
Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deddy I.B. Rondo, S.Th., dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Azis, S.E., dengan dipimpin oleh moderator dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso, S.E.
Pemateri pertama, Deddy menyampaikan bahwa secara normatif landasan hukum penyelenggaraan pemilu yang inklusif di Indonesia sebenarnya telah memadai. Berbagai regulasi telah memberikan ruang dan jaminan pemenuhan hak pilih bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan marginal. Namun demikian, dalam praktik di lapangan masih dijumpai sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius bersama sehingga perlunya langkah-langkah strategis dan berkelanjutan guna memperkuat penyelenggaraan pemilu yang inklusif seperti pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan akurat, peningkatan kapasitas serta sensitivitas petugas penyelenggara Pemilu terhadap isu-isu inklusivitas, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi kependudukan, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemateri kedua, Azis menekankan bahwa pemilu inklusif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk kelompok rentan dan marginal. Maka untuk memastikan hal tersebut terwujud tersedianya TPS yang ramah dan aksesibel bagi semua pemilih, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang inklusif, dengan pendekatan dan media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman serta partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Sebagai penutup kegiatan ini, Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa inklusivitas Pemilu merupakan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi dengan menekankan pentingnya jaminan akses bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marginal dimana sebagai penyelenggara Pemilu mampu menghadirkan layanan yang adil, setara, dan mudah diakses oleh seluruh pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang substantif.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Malaka diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka