Berita Terkini

RAKOR PENATAAN DAERAH PEMILIHAN KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI NUSA TEGGARA TIMUR

Kamis 27 Januari 2022 Ketua KPU bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara berserta Kasubag Teknis Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi melalui Zoom meting bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Persiapan Tahapan Penataan Daerah (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2024. Dalam Kata Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menyampaikan Rapat koordinasi ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya penguatan  kelembagaan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menyongsong Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat Koordinasi ini juga KPU Provinsi memberikan Materi -Materi kepada  KPU Kabupaten/kota  terkait dasar dasar pelaksanaan penataan Daerah Pemilian (DAPIL)yaitu: Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Tahun 2019 dan ; Lebih lanjut dijelaskan dalam Penetapan Dapil  sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu : Kesetaraan nilai suara Ketaatan pada system pemilu yang proposional Proposionalitas Integritas Wilayah Berada dalam cakupan wilayah yang sama Kohesivitas Kesinambungan    

APEL RUTIN 17 JANUARI 2022

Senin 17 Januari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan Apel rutin. Apel Rutin kali ini dipimpin oleh Anggota Komisioner divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yuventus A.Bere. Dalam penyampain arahannya menekankan pada 3 hal pokok penting yang menjadi alasan pelaksanaan Apel yaitu:  1. Sarana Penyampaian Informasi 2. Pengecekan Kehadiran 3. Kedisipilinan dan Loyalitas terhadap lembaga Juga diingatkan kembali bahwa pelaksanaan apel rutin setiap senin adalah sebagai upaya KPU Malaka menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Edaran Menpan RB Nomor  B/86/M.KT/00/2021 tentang himbauan pelaksanaan apel pagi. Lebih lanjut dikemukankan bahwa dalam meningkatkan kinerja di lingkungan KPU Malaka, setiap komponen yang ada dalam lembaga lebih mengedapankan komunikasi yang interaktif, koordinasi dan kerjasama dengan semangat gotong royong dalam berlembaga. Sehingga tercapai tujuan yang sudah di tetapkan bersama . 

EVALUASI KINERJA TAHUN 2021

Kamis 13 Januari 2022 Ketua KPU bersama Anggota serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Malaka Mengikuti Kegiatan Evaluasi Kinerja Tahun 2021 yang dilaksanakan via zoom metting oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Thomas Dohu dan kata sambutan dari Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra. Dalam kegiatan ini Ketua KPU RI bersama Ketua KPU Provinsi NTT mengimbau kepada seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan diri dan meningkatkan kinerja dalam menyosong Pemilihan Serentak Tahun 2024.Tujuan kegiatan ini ada mengevaluasi pencapaian-pencapain kinerja pada Tahun 2021. Pada kesempatan ini juga via zoom meeting diadakan juga penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota, serta penyerahan Penghargaan-penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota yang berprestasi.

DIRGAHAYU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR YANG KE 63

#KPUMELAYANI #TEMANPEMILIH Senin 20 Desember 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Melaksanakan Kegiatan Apel Rutin Sekaligus Memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Ke-63. Dalam Kegiatan Apel kali ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Menggunakan Kain Tenun Motif Nusa Tenggara Timur. Sebagai bentuk kecintaan dan pelestarian budaya yang ada di Provonsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Kpu Malaka sebagai pembina Apel dalam kata sambutan mengingatakan lagi kepada seluruh jajaran di Komisi Pemilihan Umum untuk tetap meningkatkan kinerja di penghujung akhir tahun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  

PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021

PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021   Hari ini Rabu, 30 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan Rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, Polres Malaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Pimpinan Partai politik se-Kabupaten Malaka, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan, dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Malaka berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka menghasilkan hal sebagai berikut : Jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2021 sebanyak 116.758 ( Seratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.593 ( Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) Jumlah pemilih Tidak Memenuhl Syarat (TMS) sebanyak 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka membuka layanan tanggapan masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka baik secara online maupun mendatangi secara langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung (KTP el dan KK). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka  membuka ruang kepada seluruh masyarakat Malaka untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : Memperbaiki Elemen Data Pemilih   Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) Pindah Domisili Baru menjadi anggota TNI/POLRI Purna dari TNI/ POLRI Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal

🔊 Putar Suara