PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021
Hari ini Rabu, 30 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan Rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, Polres Malaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Pimpinan Partai politik se-Kabupaten Malaka, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya :
Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan, dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Malaka berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka menghasilkan hal sebagai berikut :
Jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2021 sebanyak 116.758 ( Seratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.593 ( Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) Jumlah pemilih Tidak Memenuhl Syarat (TMS) sebanyak 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka membuka layanan tanggapan masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka baik secara online maupun mendatangi secara langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung (KTP el dan KK).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka membuka ruang kepada seluruh masyarakat Malaka untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa :
Memperbaiki Elemen Data Pemilih
Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP)
Pindah Domisili
Baru menjadi anggota TNI/POLRI
Purna dari TNI/ POLRI
Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal