KOMPAK DI LAPANGAN KUAT DI PENGAWASAN KPU DAN BAWASLU BERSATU
Halo Sobat Pemilih, Untuk menjaga kesehatan jasmani sekaligus mempererat silaturahmi, Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka melaksanakan olahraga bersama pada Jumat (22/08/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.30 WITA di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Malaka dan diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, serta staf dari kedua lembaga. Sebelum memulai kegiatan, kedua tim lembaga tersebut melakukan berbagai gerakan peregangan ringan. Kegiatan olahraga yang dilakukan yakni Olahraga Badminton, Tenis Meja dan Futsal. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere menyampaikan bahwa olahraga rutin setiap hari Jumat ini menjadi salah satu cara untuk menjaga stamina agar tetap prima dalam menjalankan tugas karena tubuh yang sehat akan mendukung pikiran yang segar, sehingga pekerjaan bisa lebih fokus dan maksimal. Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Malaka, Aprianus P. Niron menambahkan bahwa kebersamaan antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka tidak hanya ditunjukkan dalam tugas penyelenggara dan pengawas pemilu dan pemilihan, tetapi juga dalam kegiatan positif seperti olahraga. Hal ini sangat penting karena membangun sinergi bukan hanya saat menjalankan tugas di kantor, tetapi juga dalam menjaga kesehatan. Kegiatan olahraga bersama ini ditutup dengan minum bersama yang dinikmati secara sederhana oleh seluruh tim kedua lembaga. Melalui rutinitas ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka berharap mampu terus menjaga kebugaran jasmani sekaligus memperkuat koordinasi dan kebersamaan dalam mengemban amanah demokrasi di Kabupaten Malaka. #KPUMalaka #KPUMelayani ....

UPACARA HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI PENUH KHIDMAT
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan upacara bendera yang berlangsung di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Malaka, Minggu (17/08/2025). Dengan mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, upacara ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Malaka untuk bersyukur dan mengingat kembali bagaimana pahlawan terdahulu berjuang dalam memerdekakan Indonesia sehingga diharapkan untuk meneguhkan kembali semangat kebersamaan, nasionalisme, dan pengabdian terhadap bangsa. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dalam amanatnya menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan harus terus dihidupkan dalam setiap langkah, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. Selain itu, menekankan komitmen untuk terus menjaga solidaritas antarpegawai KPU Kabupaten Malaka walaupun dengan beragam budaya dan latar belakang. Nilai-nilai persatuan dan kedaulatan rakyat sebagai dasar dalam bekerja harus ditingkatkan. Dengan begitu, kesejahteraan dan kemajuan bangsa dapat diwujudkan bersama-sama. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU dengan nuansa pakaian nusantara tepatnya pakaian adat Malaka, Sekretaris, serta staf KPU Kabupaten Malaka. Prosesi pengibaran bendera merah-putih dilakukan dengan tertib, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan penuh semangat. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KPU Malaka bahwa perjuangan para pahlawan harus dilanjutkan dengan kerja nyata, integritas, dan pelayanan yang maksimal kepada rakyat. #KPUMalaka #KPUMelayani ....

Pengumuman Nomor: 382/P.L.02.2-Pu/5321/2024
Sabtu 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka mengeluarkan Pengumuman Nomor: 382/P.L.02.2-Pu/5321/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2024. Untuk Selengkapnya bisa lihat disini....

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI NTT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALAKA TAHUN 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara usntuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024 selengkapnya klik disini....

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALAKA TAHUN 2024
Pengumuman Nomor: 160/PP.06.2-Pu/5321/2024 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024. Untuk selengkapnya klikdisini lampiranformulir....

PENGUMUMAN LOMBA DESAIN MASKOT DAN CIPTA JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALAKA TAHUN 2024
Pengumuman Nomor 159/PP.06.2-Pu/5321/2024 tentang Lomba Desain Maskot Dan Cipta Jingle Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati kabupaten Malaka Tahun 2024, selengkapnya dapat dilihat disini surat pernyataan disini....

Sosialisasi
Publikasi
Opini

Oleh: Fransiscus Seran Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malaka Hadirnya sejumlah permasalahan pemilu akhir-akhir ini sangat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dimana dimulai dari tudingan mengenai data pemilih siluman, perselisihan hasil perolehan suara dan tudingan terkait keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam kampanye yang berujung pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga terjadi akhir-akhir ini munculnya dua laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pengaduan pertama No.126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.134-PKE-DKPP/V/2021, Pengaduan kedua No.127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.135-PKE-DKPP/V/2021. Dengan munculnya dua laporan perkara dugaan pelanggaraan kode etik KPU Kabupaten Malaka di DKPP RI membuat penyelenggara pemilu (KPU Kab.Malaka) seperti tersambar petir disiang bolong, disitu muncul pertanyaan – pertanyaan yang menimbulkan jawaban pro dan kontra “Apakah penyelenggara pemilu transparan?” dari berbagai pertanyaan tersebut muncullah berbagai sentilan-sentilan yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dampak dari dugaan tersebut akan menimbulkan berbagai spekulasi yang berakibat pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan oleh lembaga KPU Kabupaten Malaka. Menurut Stephen R.Covey bahwa beda antara kejujuran dan integritas “ honesty is telling the truth, in other word, conforming to our words reality-intergrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.” Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai kenyataan. Sedangkan integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Putusan DKPP RI pada tanggal 22 September 2021 dengan menolak seluruh gugatan, membawa nilai positif bagi penyelenggara pemilu dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin tinggi. Kita bisa membuktikan konsistensi antara kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dengan proses permasalahan mulai dari penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada permasalahan kode etik di DKPP RI yang memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pasca putusan DKPP RI merupakan modal awal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dalam menyongsong pemilu 2024 nanti, proses pengaduan tersebut adalah hal yang wajar dimana sudah diatur dengan ketetentuan pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dinamika yang terjadi tanpa kita sadari adalah suatu tontonan perkembangan demokrasi yang dewasa dimana ada feedback antar penyelenggara, peserta, dan masyarakat dimana masing-masing tau mendudukan atau menyelesaikan persoalan pemilu melalui wadah atau lembaga yang berwenang. Perlu kita ketahui bersama untuk mencari demokrasi yang berkualitas bukan semata-mata dari penyelenggara pemilu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat yang turut dengan sadar ikut menyukseskan pemilu. Ada 4 (empat) elemen untuk mengukur kualitas pemilu antara lain Pertama: Regulasi, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU sudah mencakup seluruh hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi; Kedua: Pemilih (seluruh warga negara yang memenuhi syarat), apakah seluruh warga negara sudah terkafer dalam daftar pemilih dan sudah menyampaikan hak suaranya dengan sukarela; Ketiga: Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), apakah penyelenggara pemilu sudah mandiri, berintegritas dan independen; Keempat: Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon/Kontestan), apakah sudah melalui kaderisasi yang baik dan berkualitas sehingga nantinya terpilih adalah pemimpin-pemimpin yang dapat menjunjung kepentingan rakyat atau perlu diakreditaskan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing untuk berkotmitmen dan konsisten dengan apa yang menjadi konsep demokrasi. Tentunya diperlukan iman dan mental yang kuat dengan niat yang sungguh-sungguh, dan juga harus didukung oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Hubungan Hoax dengan Neurosains Kata hoax sering kita jumpai pada perhelatan Pemilu sebelumnya, dimana hoax adalah satu cara atau strategi politik untuk merubah perilaku pemilih (voting behavior) hoax bisa menyebar sebagai Propaganda, hoax bisa mendorong seseorang melakukan sebuah tindakan tanpa memikirkan konsekuensi, hoax sebagai ungkapan atau ekspresi ganggguan perilaku. Demikian yang dikatakan Prof. Henry Subiakto seorang Guru besar Ilmu Komunikasi Unair, bahwa Hoax dan Hate Speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir, dan bahayakan bangsa. Menurut Pasiak (2019) ada 7 pertanyaan kritis yang dapat memastikan kemungkinan orang terinfeksi hoax, Pertama: Apakah informasi itu langsung menarik perhatian saya, seperti terpaku, tanpa saya sadari?, Kedua: Apakah saya secara serta menolak atau menerima informasi itu?, Ketiga: Apakah saya merasa senang atau takut secara tidak lazim terhadap informasi itu?, Keempat: Adakah saya membaca informasi itu secara sepintas saja?, Kelima: Apakah saya mudah mempercayainya?, Keenam: Apakah ada dorongan serta merta untuk menyebar atau menghapus informasi itu, terutama dalam kelompok saya?, Ketujuh: Apakah saya orang yang cepat mengambil kesimpulan atas sesuatu? Penularan hoax banyak terjadi melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dll. Dari media tersebut strategi-strategi politik dimainkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih (voting behavior) sehingga dapat mendulang suara bagi calon/kontestan yang dijagokan, adapaun hoax juga di pesan ke pembuat konten sesuai dengan imbalan. Hoax kelihatan sepele seperti kita melihat seekor kucing yang manis, tetapi hoax jika sudah disebarkan melalui jejaring sosial atau dunia maya akan berubah seperti seekor singa yang sangat jahat. Menurut Pasiek, 2003 ada 3 alat berpikir yang digunakan manusia untuk berpikir pertama, intelejensi (sadar, reflektif); kedua, Intuisi (di bawah sadar/emsional, habit); ketiga, Instink (tidak sadar, refleksif), manusia lebih banyak digerakan oleh alam bawah sadar. Dewasalah menggunakan media sosial dan berpikirlah sebelum berbuat karena betapa sulitnya jika informasi sudah terekspos maka sulit untuk mengklarifikasinya. Sebagai bahan evaluasi kita bersama bahwa diharapkan kepada penyelenggara untuk membuat konten-konten tandingan jika ada hoax yang mengancam demokrasi kita, informasi perlu disaring sebelum sharing, KPU harus duduk bersama dengan pemerintah dan media untuk mencari jalan keluar penanggulangannya, salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah LITERASI, budaya literasi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat paham tentang berdemokrasi dan tidak gampang terkecoh dengan hoax yang akan merusak tatanan demokrasi. Ingat kita adalah label dari institusi, apa yang keluar dari mulut kita itulah yang menjadi konsumsi publik.