PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARPOL SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen PARPOL secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025, informasi selengkapnya klik disini ....
KPU KABUPATEN MALAKA IKUTI PENGUATAN KELEMBAGAAN MELALUI KONSOLIDASI BERSAMA KPU PROVINSI NTT SECARA DARING
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Senin (05/01/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere beserta dengan Anggota, Sekretaris (Marsel D.I. Taneo) dan para Kasubbag. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka konsolidasi antara KPU Provinsi NTT bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTT dalam meningkatkan soliditas, profesionalitas, serta kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dengan membangun sinergi antar jajaran serta memastikan seluruh program dan kebijakan tahun 2026 berjalan efektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Selanjutnya, Ketua dan para anggota KPU Kabupaten NTT melakukan pengabsenan satu per satu untuk wilayah kerja/kota yang ditangani sebagai koordinator wilayah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehadiran, kesiapan, serta komitmen jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam mendukung agenda konsolidasi dan penguatan kelembagaan. Dengan penguatan kelembagaan dan konsolidasi yang berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Malaka berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kegiatan ini dengan memperkuat koordinasi internal serta siap bersinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU KABUPATEN MALAKA GELAR APEL PERDANA TAHUN 2026, DORONG PENGUATAN KINERJA DAN PELAYANAN PUBLIK
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan apel upacara perdana di awal tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kerja serta meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi, Senin (05/01/2026). Apel yang dihadiri oleh Ketua beserta Anggota, Sekretaris dan jajaran staf sekretariat tersebut menjadi ajang untuk menentukan bersama target kerja ke depan. Dalam amanat pembina upacara yakni Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A.Bere menyampaikan bahwa tahun 2026 diharapkan menjadi tahun peningkatan kualitas kinerja, baik dari sisi disiplin, pelayanan publik, maupun capaian program strategis KPU Kabupaten Malaka. Selanjutnya, terkait beberapa hal yang dinilai masih perlu ditingkatkan antara lain kedisiplinan aparatur, khususnya ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap aturan, cara kerja dan pola berpikir serta penguatan koordinasi antar sub bagian. Selain itu, evaluasi kinerja dan akuntabilitas program juga menjadi perhatian untuk memastikan setiap kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, Yuventus juga menegaskan sejumlah hal positif yang telah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan. Di antaranya adalah semangat kebersamaan dan kekompakan pegawai, profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi. Citra positif dan kepercayaan publik yang telah terbangun melalui kerja nyata juga menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kinerja ke depan. Melalui apel upacara perdana ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Malaka menjadikan tahun 2026 sebagai tahun penguatan kinerja, dengan bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU KABUPATEN MALAKA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DENGAN TEMA PEREMPUAN BERDAYA DAN BERKARYA, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Betun, kpu-malakakab.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045” sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap peran strategis perempuan, khususnya para ibu, dalam membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa yang berintegritas yang di gelar halaman kantor KPU Malaka pada Senin (22/12/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat dan sederhana sebagai wujud penghormatan kepada perjuangan kaum perempuan Indonesia serta komitmen KPU dalam mendukung peran perempuan untuk mewujudkan bangsa yang bersih dan berintegritas yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat. Bertindak selaku Inspektur upacara, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat peran perempuan dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam membentuk karakter generasi bangsa. Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Malaka terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, setara, dan mendukung pemberdayaan perempuan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan di Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan ini. Kegiatan upacara ini diakhiri dengan foto bersama para perempuan tangguh yang diharapkan akan terus berperan penting dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berintegritas. #KPUMalaka #KPUMelayani ....
KPU KABUPATEN MALAKA GELAR BIMTEK PENGELOLAAN ARSIP SEKALIGUS PENYERAHAN ARSIP PERMANEN FORMULIR C HASIL SALINAN
etun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip sekaligus Penyerahan Arsip Permanen Formulir C Hasil Salinan yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Malaka, pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Fransiskus X.S. Meo, Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo beserta jajaran sekretariat, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Malaka beserta para staf. Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Fransiskus X.S. Meo dalam sambutannya menyampaikan bahwa arsip merupakan identitas dan memori yang disimpan secara sistematis karena memiliki nilai guna kesejarahan, hukum, dan informasi. Terkhusus arsip pemilu merupakan dokumen hasil penghitungan suara, memiliki nilai pertanggungjawaban yang tinggi sekaligus menjadi referensi penting dalam proses evaluasi maupun penelitian. Maka pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Arsip tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga rekam jejak sejarah demokrasi yang harus dijaga dengan baik. Selanjutnya, sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik, S.Pd., M.AP menyampaikan apresiasi karena sudah mempercayakan penyimpanan dan pemeliharaan arsip KPU Kabupaten Malaka untuk pertama kalinya dan saat ini sedang mempersiapkan tanda tangan digital untuk mempermudah akses dalam proses pengarsipan. “Kami sangat mengapresiasi bahwa KPU Kabupaten Malaka mempercayakan kami untuk menyimpan dan memelihara Arsip Permanen Formulir C Hasil Salinan dan kami sedang berusaha untuk membuat tanda tangan digital untuk mempermudah akses dalam proses pengarsipan, misal jika diperlukan tanda tangan untuk pengelolaan arsip sedangkan pimpinan instansi tidak ada dilokasi begitu juga dengan sebaliknya” Selain itu, Sekretaris KPU Kabupaten Malaka ikut menambahkan bahwa arsip memiliki nilai hukum. Oleh sebab itu diselenggarakannya kegiatan ini guna agar seluruh staf Sekretariat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih terkait pengelolaan arsip karena selama ini belum maksimal dari proses pengelolaannya. Adapun rangkaian acara selanjutnya yakni penyerahan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Malaka . Proses ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan arsip, khususnya dalam menjaga keaslian, keamanan, dan keberlanjutan informasi hasil pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen hasil pemilu tersimpan secara permanen, aman, dan dapat diakses kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan publik, audit, atau penelitian,” ungkap Marsel D.I Taneo (Sekretaris KPU Kab. Malaka). Pada sesi bimtek, narasumber menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain: prinsip dasar pengelolaan arsip sesuai regulasi kearsipan nasional, kategori dan jenis arsip pemilu, pengelolaan arsip dinamis yang mencakup arsip aktif dan inaktif, standar penataan, penomoran, dan pengklasifikasian arsip, prosedur pemindahan arsip inaktif, mekanisme penyusutan arsip dari pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan. Peserta juga dibekali pemahaman yang lebih dalam dalam penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Malaka kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemilu. Diharapkan, dengan penguatan kapasitas SDM dan penerapan sistem pengarsipan yang baik, seluruh proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka semakin tertib, terukur, dan mudah ditelusuri. KPU Kabupaten Malaka juga mendorong setiap bagian di lingkungan sekretariat untuk melakukan penataan arsip secara berkelanjutan agar seluruh dokumen kelembagaan dapat terjaga dengan baik, tidak hanya untuk kebutuhan internal tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU KABUPATEN MALAKA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, TEGASKAN TERUS PERKUAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kupang, kab-malaka.kpu.go.id – KPU Kabupaten Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Badan Publik Penyelenggara Pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya predikat “Cukup Informatif” dalam Penganuhgerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Fernandez Kantor Gubernur Nusa TenggaraTimur pada, Selasa (09/12/2025). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Malaka sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ibrahim Laga. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya KPU Kabupaten Malaka dalam mengelola, menyediakan, serta menyajikan informasi publik secara tepat, transparan, dan mudah diakses oleh publik. Meskipun masih pada kategori “Cukup Informatif”, KPU Kabupaten Malaka menegaskan bahwa capaian ini menjadi pemacu untuk terus memperkuat standar pelayanan informasi publik ke depannya serta melakukan berbagai upaya yakni membangun kolaborasi dan kerjasama sehingga nanti bisa mencapai badan publik dengan predikat “Informatif”. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Asisten Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka (mewakili Gubernur NTT). Dalam sambutannya, pelayanan informasi publik penting dalam upaya membangun birokrasi yang melayani, transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur yang menyampaikan dengan tegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif tetapi sudah menjadi Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang Pasal 28F UUD 1945. “Jika keterbukaan tidak penting, tidak mungkin negara membentuk Komisi Informasi dan mengamanatkan PPID pada setiap badan publik,” tegasnya. Selain itu, Germanus juga menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik NTT menurun dari 93,4 (informatif) menjadi 75 (cukup informatif) pada tahun ini. Hal ini dikarenakan rendahnya partisipasi dan anggaran untuk PPID di beberapa daerah sehingga dibutuhkan dukungan yang layak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Anggota KPU Kabupaten Malaka, Ibrahim Laga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT karena digelarnya kegiatan ini dan menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran staf Sekretariat. Ibrahim menegaskan bahwa KPU Kabupaten Malaka berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi melalui penyediaan data yang lebih lengkap, pemutakhiran berkala, sarana dan prasarana pelayanan publik serta memberikan pelayanan yang responsif baik secara langsung maupun online kepada publik. “Predikat ini bukan akhir, tetapi pijakan untuk bekerja lebih baik lagi. Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Melalui penghargaan ini, KPU Kabupaten Malaka berharap dapat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi, khususnya terkait penyelenggaraan kepemiluan. KPU Kabupaten Malaka menargetkan peningkatan kategori penilaian keterbukaan informasi pada tahun-tahun mendatang dengan memperkuat koordinasi internal, memperluas kanal informasi, serta memastikan seluruh informasi publik dapat tersedia dengan standar layanan yang lebih optimal. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Oleh: Fransiscus Seran Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malaka Hadirnya sejumlah permasalahan pemilu akhir-akhir ini sangat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dimana dimulai dari tudingan mengenai data pemilih siluman, perselisihan hasil perolehan suara dan tudingan terkait keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam kampanye yang berujung pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga terjadi akhir-akhir ini munculnya dua laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pengaduan pertama No.126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.134-PKE-DKPP/V/2021, Pengaduan kedua No.127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.135-PKE-DKPP/V/2021. Dengan munculnya dua laporan perkara dugaan pelanggaraan kode etik KPU Kabupaten Malaka di DKPP RI membuat penyelenggara pemilu (KPU Kab.Malaka) seperti tersambar petir disiang bolong, disitu muncul pertanyaan – pertanyaan yang menimbulkan jawaban pro dan kontra “Apakah penyelenggara pemilu transparan?” dari berbagai pertanyaan tersebut muncullah berbagai sentilan-sentilan yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dampak dari dugaan tersebut akan menimbulkan berbagai spekulasi yang berakibat pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan oleh lembaga KPU Kabupaten Malaka. Menurut Stephen R.Covey bahwa beda antara kejujuran dan integritas “ honesty is telling the truth, in other word, conforming to our words reality-intergrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.” Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai kenyataan. Sedangkan integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Putusan DKPP RI pada tanggal 22 September 2021 dengan menolak seluruh gugatan, membawa nilai positif bagi penyelenggara pemilu dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin tinggi. Kita bisa membuktikan konsistensi antara kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dengan proses permasalahan mulai dari penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada permasalahan kode etik di DKPP RI yang memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pasca putusan DKPP RI merupakan modal awal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dalam menyongsong pemilu 2024 nanti, proses pengaduan tersebut adalah hal yang wajar dimana sudah diatur dengan ketetentuan pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dinamika yang terjadi tanpa kita sadari adalah suatu tontonan perkembangan demokrasi yang dewasa dimana ada feedback antar penyelenggara, peserta, dan masyarakat dimana masing-masing tau mendudukan atau menyelesaikan persoalan pemilu melalui wadah atau lembaga yang berwenang. Perlu kita ketahui bersama untuk mencari demokrasi yang berkualitas bukan semata-mata dari penyelenggara pemilu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat yang turut dengan sadar ikut menyukseskan pemilu. Ada 4 (empat) elemen untuk mengukur kualitas pemilu antara lain Pertama: Regulasi, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU sudah mencakup seluruh hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi; Kedua: Pemilih (seluruh warga negara yang memenuhi syarat), apakah seluruh warga negara sudah terkafer dalam daftar pemilih dan sudah menyampaikan hak suaranya dengan sukarela; Ketiga: Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), apakah penyelenggara pemilu sudah mandiri, berintegritas dan independen; Keempat: Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon/Kontestan), apakah sudah melalui kaderisasi yang baik dan berkualitas sehingga nantinya terpilih adalah pemimpin-pemimpin yang dapat menjunjung kepentingan rakyat atau perlu diakreditaskan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing untuk berkotmitmen dan konsisten dengan apa yang menjadi konsep demokrasi. Tentunya diperlukan iman dan mental yang kuat dengan niat yang sungguh-sungguh, dan juga harus didukung oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Hubungan Hoax dengan Neurosains Kata hoax sering kita jumpai pada perhelatan Pemilu sebelumnya, dimana hoax adalah satu cara atau strategi politik untuk merubah perilaku pemilih (voting behavior) hoax bisa menyebar sebagai Propaganda, hoax bisa mendorong seseorang melakukan sebuah tindakan tanpa memikirkan konsekuensi, hoax sebagai ungkapan atau ekspresi ganggguan perilaku. Demikian yang dikatakan Prof. Henry Subiakto seorang Guru besar Ilmu Komunikasi Unair, bahwa Hoax dan Hate Speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir, dan bahayakan bangsa. Menurut Pasiak (2019) ada 7 pertanyaan kritis yang dapat memastikan kemungkinan orang terinfeksi hoax, Pertama: Apakah informasi itu langsung menarik perhatian saya, seperti terpaku, tanpa saya sadari?, Kedua: Apakah saya secara serta menolak atau menerima informasi itu?, Ketiga: Apakah saya merasa senang atau takut secara tidak lazim terhadap informasi itu?, Keempat: Adakah saya membaca informasi itu secara sepintas saja?, Kelima: Apakah saya mudah mempercayainya?, Keenam: Apakah ada dorongan serta merta untuk menyebar atau menghapus informasi itu, terutama dalam kelompok saya?, Ketujuh: Apakah saya orang yang cepat mengambil kesimpulan atas sesuatu? Penularan hoax banyak terjadi melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dll. Dari media tersebut strategi-strategi politik dimainkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih (voting behavior) sehingga dapat mendulang suara bagi calon/kontestan yang dijagokan, adapaun hoax juga di pesan ke pembuat konten sesuai dengan imbalan. Hoax kelihatan sepele seperti kita melihat seekor kucing yang manis, tetapi hoax jika sudah disebarkan melalui jejaring sosial atau dunia maya akan berubah seperti seekor singa yang sangat jahat. Menurut Pasiek, 2003 ada 3 alat berpikir yang digunakan manusia untuk berpikir pertama, intelejensi (sadar, reflektif); kedua, Intuisi (di bawah sadar/emsional, habit); ketiga, Instink (tidak sadar, refleksif), manusia lebih banyak digerakan oleh alam bawah sadar. Dewasalah menggunakan media sosial dan berpikirlah sebelum berbuat karena betapa sulitnya jika informasi sudah terekspos maka sulit untuk mengklarifikasinya. Sebagai bahan evaluasi kita bersama bahwa diharapkan kepada penyelenggara untuk membuat konten-konten tandingan jika ada hoax yang mengancam demokrasi kita, informasi perlu disaring sebelum sharing, KPU harus duduk bersama dengan pemerintah dan media untuk mencari jalan keluar penanggulangannya, salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah LITERASI, budaya literasi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat paham tentang berdemokrasi dan tidak gampang terkecoh dengan hoax yang akan merusak tatanan demokrasi. Ingat kita adalah label dari institusi, apa yang keluar dari mulut kita itulah yang menjadi konsumsi publik.