RAKOR PENATAAN DAERAH PEMILIHAN KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI NUSA TEGGARA TIMUR
Kamis 27 Januari 2022 Ketua KPU bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara berserta Kasubag Teknis Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi melalui Zoom meting bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Persiapan Tahapan Penataan Daerah (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2024. Dalam Kata Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menyampaikan Rapat koordinasi ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya penguatan kelembagaan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menyongsong Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat Koordinasi ini juga KPU Provinsi memberikan Materi -Materi kepada KPU Kabupaten/kota terkait dasar dasar pelaksanaan penataan Daerah Pemilian (DAPIL)yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Tahun 2019 dan ;
Lebih lanjut dijelaskan dalam Penetapan Dapil sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu :
- Kesetaraan nilai suara
- Ketaatan pada system pemilu yang proposional
- Proposionalitas
- Integritas Wilayah
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama
- Kohesivitas
- Kesinambungan