
PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN/PEMILIH PEMULA
KPU KABUPATEN MALAKA JEMPUT BOLA
Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan. Menindakalanjuti hasil Keputusan Rapat Pleno Rutin Senin 4 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yoseph Ruang dan Yuventus A. Bere serta Kasubag Perencanaan Data dan informasi, Veronika Bria, SE bersama staf melakukan koordinasi ke beberapa sekolah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan terkait permintaan data pemilih pemula guna kepentingan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya. Kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan.