KOPI PARMAS PART 20 : ANGKAT TEMA PEMILU HIJAU SEBAGAI ALTERNATIF TATA KELOLA PEMILU BERKELANJUTAN
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 20 dengan tema “Pemilu Hijau sebagai Alternatif Tata Kelola Pemilu Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Malaka, Fransiscus Seran bersama staf sekretariat sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait tata kelola pemilu yang lebih efektif dan ramah lingkungan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya Jemris menegaskan bahwa Pemilu Hijau merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemilu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menurutnya, penerapan konsep tersebut telah dimulai sejak Pemilu 2019 melalui pembatasan alat peraga kampanye pada pohon dan pengurangan penggunaan kertas melalui digitalisasi layanan. Kegiatan diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pascasarjana Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Hamzah Huri Wulakada, M.Si sebagai Keynote Speaker, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentara Bethan, S.E, serta Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid. Diskusi dipandu oleh moderator Ahli Pratama Penata Kelola Pemilihan Umum, Agatha M. S. Woda. Dalam pemaparan materinya, Antonius Djentara Bethan menekankan bahwa pemilu yang berkualitas seharusnya mampu memperkuat kehidupan demokrasi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun menurutnya, apabila pelaksanaan pemilu justru menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan melalui limbah kertas, plastik, maupun emisi distribusi logistik, maka hal tersebut bertentangan dengan tujuan demokrasi itu sendiri dan konsep pemilu hijau hadir sebagai jalan tengah agar proses demokrasi tetap berjalan secara efektif tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Sementara itu, Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa pemilu hijau merupakan inovasi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemilu berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan dampak lingkungan secara teknis, tetapi juga mencerminkan transformasi paradigma demokrasi menuju sistem yang lebih bertanggung jawab secara ekologis. Menurut Harun, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta kolaborasi multipihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu hijau di Indonesia sebagai bagian dari demokrasi yang berorientasi pada masa depan. Pada kesempatan yang sama, Dr. Hamzah Huri Wulakada selaku Keynote Speaker menegaskan bahwa Pemilu Hijau merupakan respons terhadap krisis ekologis global melalui tata kelola pemilu yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hamzah menilai bahwa demokrasi masa depan harus mampu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai penutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menyampaikan apresiasi terhadap berkembangnya diskusi yang lebih akademis mengenai kepemimpinan berkelanjutan dan kepedulian lingkungan dalam penyelenggaraan pemilu. Baharudin juga menyambut baik rencana kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pascasarjana Universitas Nusa Cendana Kupang sebagai langkah memperkuat kajian dan inovasi kepemiluan di Provinsi NTT. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Malaka berharap pemahaman mengenai konsep Pemilu Hijau dapat menjadi inspirasi dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang lebih efektif serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kualitas demokrasi di masa mendatang. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU MALAKA GELAR KPU MENGAJAR DI SMK NEGERI SASITAMEAN UNTUK EDUKASI PEMILIH PEMULA
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan program “KPU Mengajar” di SMK Negeri Sasitamean, Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para pelajar kelas XI sebagai pemilih pemula yang nantinya akan menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Program “KPU Mengajar” merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Malaka dalam meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran demokrasi bagi generasi muda sejak dini. Melalui kegiatan ini, para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Malaka, Ibrahim Laga hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertema “Pentingnya Pemilu Bagi Masa Depan Bangsa”. Ibrahim menjelaskan bahwa Pemilu bukan hanya sekadar kegiatan memilih pemimpin, tetapi juga sarana rakyat untuk menentukan masa depan daerah dan negara secara demokratis. Ibrahim Laga menekankan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pemilih pemula harus menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dengan tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks maupun politik uang. “Suara satu orang sangat berarti dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, generasi muda harus menggunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana,” ujarnya. Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar Pemilu, hak pilih, serta peran generasi muda dalam kehidupan demokrasi. Melalui program “KPU Mengajar”, KPU Kabupaten Malaka berharap para pelajar sebagai pemilih pemula dapat memahami pentingnya demokrasi dan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dengan demikian, generasi muda diharapkan mampu menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan turut menjaga demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Malaka. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
BANGUN KESADARAN PEMILIH PEMULA, KPU KABUPATEN MALAKA MELAKSANAKAN KEGIATAN KPU MENGAJAR DI SMA NEGERI HALIOAN
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali menggelar program “KPU Mengajar” yang dilaksanakan di SMA Negeri Halioan, Kecamatan Malaka Tengah dan diikuti oleh para pelajar kelas XI sebagai pemilih pemula, Rabu (06/05/2026) Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Malaka, Ibrahim Laga sebagai narasumber yang menjelaskan tentang pemahaman dasar terkait kepemiluan. Dalam penyampaiannya, Ibrahim menekankan pentingnya memahami pengertian pemilu dan pemilihan, serta perbedaan keduanya dalam sistem demokrasi dan pemilu juga merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara langsung. Lebih lanjut, Ibrahim mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif sejak dini. Menurutnya, pelajar tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga dapat menjadi agen edukasi di lingkungan sekitar dengan menyebarkan informasi yang benar serta ikut menjaga kualitas demokrasi. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Malaka, Fransiskus X. S. Meo, dalam materinya mengajak para pemilih pemula untuk menjadi agen perubahan dalam kehidupan berdemokrasi. Fransiskus menekankan pentingnya keterlibatan aktif generasi muda dalam setiap tahapan pemilu, baik melalui partisipasi sebagai pemilih maupun dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. Fransiskus juga menambahkan bahwa keterlibatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda, sehingga mereka memiliki kesadaran akan pentingnya peran sebagai warga negara dalam menentukan arah masa depan bangsa. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para pelajar tampak aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan mengenai pemilu dan peran generasi muda dalam demokrasi. Melalui kegiatan KPU Mengajar ini, KPU Kabupaten Malaka berharap dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran politik pemilih pemula, sehingga tercipta generasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KOPI PARMAS PART 19: MENYOROTI TANTANGAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH ANTARA BIROKRASI DAN DEMOKRASI
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 19 dengan tema “Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih antara Birokrasi dan Demokrasi” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere bersama Anggota Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X. S. Meo, Ibrahim Laga dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Taneo serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Johanes B. Seran dan staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menegaskan pentingnya peran KPU dalam menyempurnakan data kependudukan agar semakin akurat dan layak digunakan dalam setiap tahapan pemilu. Lebih lanjut, Jemris berharap para narasumber dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan guna memperkuat pengelolaan data pemilih ke depan dan mendorong agar narasumber memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus memberikan praktik baik dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih. Dalam kegiatan diskusi kali ini materi disampaikan oleh dua narasumber yakni Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhamad Naufel Algadrie dengan dipandu oleh moderator Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Ende, Rince Bertha Sailana. Pemaparannya materi pertama oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau yang menyampaikan bahwa pemutahiran data pemilih adalah fondasi utama setiap pemilu yang demokratis dan bermartabat. Daud menambahkan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas adalah investasi terpenting bagi demokrasi yang sehat. Selanjutnya, pemateri kedua Anggota KPU Sumba Timur, Muhamad Naufel Algadrie menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih adalah fondasi krusial dalam Pemilu yang berfungsi sebagai pintu gerbang partisipasi warga negara, mencerminkan integritas teknis penyelenggara, serta menentukan legitimasi hasil demokrasi itu sendiri. Proses ini seringkali terjebak dalam ketegangan antara rigiditas birokrasi dan tuntutan inklusivitas demokrasi yang memerlukan tinjauan mendalam untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta KoPi Parmas atas partisipasi aktif dalam diskusi serta meyakini bahwa pengetahuan yang dibagikan akan memberikan manfaat dalam memperkuat kapasitas kepemiluan peserta. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menegaskan bahwa isu pemilih merupakan aspek krusial dalam pemilu yang melibatkan pemilih, penyelenggara, dan peserta. Ia menyampaikan bahwa dinamika regulasi dan berbagai sengketa menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola pemilih, di tengah keterbatasan kewenangan KPU dalam urusan kependudukan. Dengan mengikuti kegiatan diskusi tersebut, KPU Kabupaten Malaka berharap ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas kelembagaan dalam mengelola data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan serta mendorong sinergi antara aspek birokrasi dan nilai-nilai demokrasi, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KOPI PARMAS PART 18, BAHAS TANTANGAN MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU DI WILAYAH KEPULAUAN INDONESIA
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 18 dengan tema “Tantangan Manajemen Logistik Pemilu di Wilayah Kepulauan Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, bersama Anggota KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu dan Ibrahim Laga, serta Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Johanes B. Seran. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna menegaskan bahwa logistik merupakan unsur vital dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, melalui forum diskusi ini diharapkan para narasumber dan peserta dapat saling berbagi pengalaman serta memberikan masukan konstruktif guna memperkuat manajemen logistik pemilu, khususnya di wilayah kepulauan. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak dan Anggota KPU Kabupaten Alor, Muhammad Hatta Sina dengan dipandu oleh moderator Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Belu, Adityo Danukusimo Usfal Pemaparan materi pertama, Hyronymus Malelak menjelaskan bahwa logistik ibarat “nadi” dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa dukungan logistik yang baik proses pemungutan suara tidak dapat berjalan. Dan pengelolaan logistik di wilayah kepulauan NTT merupakan operasi yang kompleks dan penuh tantangan, bukan sekadar pengiriman barang, tetapi juga menghadapi keterbatasan kondisi geografis dan infrastruktur untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terpenuhi hingga ke wilayah terpencil. Sementara itu narasumber kedua Anggota KPU Kabupaten Alor, Muhammad Hatta Sina, menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau memiliki kondisi geografis yang beragam. Hal ini menjadikan manajemen logistik pemilu sebagai salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan logistik mencakup seluruh perlengkapan, peralatan, dan bahan yang digunakan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Sebagai penutup Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, menegaskan bahwa tantangan logistik di wilayah kepulauan dapat diatasi melalui perencanaan yang matang, sinergi lintas pihak, serta penyesuaian anggaran dengan kondisi geografis. Senada dengan itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi menekankan bahwa pengelolaan logistik merupakan bagian dari wujud kedaulatan rakyat yang harus dilakukan secara serius, dengan mempertimbangkan faktor musim, mitigasi risiko, serta berbasis pada jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sisi lain, Baharudin Hamzah mengkritisi pendekatan perencanaan anggaran logistik pemilu yang masih bersifat birokratik dan belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan. Kedepan, Baharudin mendorong agar perencanaan anggaran menggunakan pendekatan administrasi demokratik yang lebih kontekstual sesuai dengan kondisi geografis daerah. Dengan mengikuti kegiatan diskusi ini KPU Kabupaten Malaka berharap agar menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran dalam pengelolaan logistik pemilu, memperkuat koordinasi lintas pihak, serta mendorong perencanaan yang lebih adaptif dan kontekstual sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, efisien, dan berintegritas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU Kabupaten Malaka Gelar KPU Mengajar di SMA Negeri Webriamata, Edukasi Pemilih Pemula
Wewiku, kab-malaka.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih melalui program “KPU Mengajar” pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini digelar di SMA Negeri Webriamata, Kecamatan Wewiku, dan diikuti oleh siswa kelas X dan XI yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu, serta bertindak sekaligus sebagai narasumber dengan memaparkan materi bertajuk “Pentingnya Pemilu Bagi Masa Depan Bangsa”. Dalam pemaparannya, Stefanus menjelaskan secara detail berbagai hal terkait pengertian Pemilu dan Pemilihan, syarat menjadi pemilih, lembaga penyelenggara Pemilu, hingga asas-asas Pemilu. Materi disampaikan dengan gaya bahasa yang menarik, komunikatif, dan mudah dipahami oleh siswa. Selanjutnya, Stefanus juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, sekaligus sebagai penentu arah masa depan bangsa melalui partisipasi aktif dalam setiap proses pemilu. Selain itu, para siswa pun diajak untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan. Melalui pemaparan tersebut, KPU Kabupaten Malaka berharap dengan adanya kegiatan ini, generasi muda bangsa dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta menumbuhkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas di masa mendatang. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
Publikasi
Opini
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Pengawasan partisipatif merupakan bentuk konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat bukan sekadar pemilih, tetapi juga penjaga integritas sistem. Ketika masyarakat melaporkan dugaan politik uang, pelanggaran kampanye, atau penyalahgunaan fasilitas negara, mereka sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya. Secara normatif, partisipasi publik dijamin dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (partisipasi masyarakat dalam pengawasan) Prinsip kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ini menegaskan bahwa pengawasan bukan monopoli lembaga formal, tetapi hak konstitusional warga negara. Secara kelembagaan, sistem pemilu Indonesia dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun dua institusi ini tidak cukup. Mengapa? Karena demokrasi modern memiliki tiga ruang kontrol: Kontrol formal (lembaga negara) Kontrol hukum (peradilan & regulasi) Kontrol sosial (masyarakat) Pengawasan partisipatif berada pada lapis ketiga yang sering justru paling menentukan. Karena Tanpa tekanan sosial, regulasi sering tumpul dan lembaga bisa kehilangan sensitivitas publik. Di Kabupaten Malaka, tantangan terkait pengawasan partisipatif terasa nyata. Sebagai daerah otonom yang relatif muda di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Malaka memiliki dinamika sosial politik yang khas. Relasi kekerabatan yang kuat, kedekatan emosional antar komunitas, serta budaya sosial yang komunal sering kali membuat praktik-praktik pelanggaran demokrasi sulit terdeteksi atau bahkan dianggap sebagai hal yang biasa. Politik uang, mobilisasi dukungan berbasis kedekatan keluarga, hingga penyalahgunaan pengaruh sosial kerap muncul dalam ruang-ruang informal yang tidak selalu mudah dijangkau oleh pengawasan formal. Di sinilah pentingnya pengawasan partisipatif. Masyarakat bukan sekadar objek demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses politik. Di Kabupaten Malaka, berbagai upaya untuk mendorong partisipasi publik sebenarnya telah mulai dibangun. Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu, pendidikan pemilih oleh KPU,sosialisasi melalui podcast Malaka, serta kegiatan literasi demokrasi di kalangan pemuda merupakan langkah penting dalam menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Namun demikian, pengawasan partisipatif tidak akan berkembang jika hanya bergantung pada program formal lembaga penyelenggara pemilu. Budaya diam terhadap pelanggaran justru menjadi ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi lokal. Ketika masyarakat membiarkan praktik politik transaksional atau penyalahgunaan kekuasaan, sesungguhnya mereka sedang melemahkan demokrasi yang mereka bangun sendiri. Karena itu, pengawasan partisipatif harus dipahami sebagai gerakan kolektif masyarakat. Tokoh adat, tokoh agama, pemuda, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menciptakan budaya demokrasi yang sehat. Di daerah seperti Malaka yang memiliki struktur sosial berbasis komunitas yang kuat, pengaruh tokoh masyarakat yang sering kali lebih efektif dalam membangun kesadaran demokrasi dibandingkan pendekatan formal semata. Pada akhirnya, masa depan demokrasi di Kabupaten Malaka tidak hanya berada di tangan penyelenggara pemilu atau elite politik. Ia berada di tangan masyarakat itu sendiri. Ketika rakyat berani mengawasi, berani bersuara, dan berani menjaga integritas demokrasi, maka sesungguhnya mereka sedang memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan di jalur kepentingan publik. Demokrasi yang dijaga oleh rakyat akan selalu lebih kuat daripada demokrasi yang hanya dijaga oleh aturan. Jika masyarakat apatis, maka pelanggaran akan normal. Jika masyarakat berani mengawasi, maka kekuasaan akan tertib. Foto dan Editor : Fransiskus X. S. Meo
“Pemilu di Medan Digital yang Dibiarkan Liar" "Demokrasi Prosedural di Tengah Kekacauan Ruang Digital, Pemilu Sah, tetapi Rapuh: Negara dan Medan Digital Politik” Oleh : Fransiskus Meo, S.Kep Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Pemilu di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa elektoral yang semata-mata berlangsung di tempat pemungutan suara. Di era media sosial, pemilu telah beralih menjadi pertarungan pengaruh di ruang digital—ruang yang tidak netral, tidak setara, dan nyaris tanpa tata kelola yang jelas. Ironisnya, negara masih terjebak mengelola prosedur lama, sementara medan utama pembentukan opini politik justru dibiarkan liar. Konstitusi menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun kerangka hukum tersebut masih berangkat dari asumsi usang: seolah pemilu hanya berlangsung di ruang fisik, bukan di ruang digital yang kini menentukan persepsi, kepercayaan, dan pilihan politik warga negara. Media sosial telah menjadi arena politik utama. Di sanalah opini dibentuk, sentimen diproduksi, dan legitimasi kekuasaan dipertaruhkan. Namun negara gagal hadir sebagai pengatur yang berdaulat. Platform digital dibiarkan beroperasi dengan algoritma yang mengutamakan sensasi, konflik, dan polarisasi demi keuntungan ekonomi. Kepentingan demokrasi tidak pernah menjadi prioritas. Dalam situasi ini, pemilih tidak diperlakukan sebagai subjek kedaulatan, melainkan sebagai objek eksploitasi atensi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian ini dimaksudkan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Namun dalam ekosistem digital yang tidak diatur, kemandirian kelembagaan menjadi tidak memadai. KPU dipaksa bekerja dalam ruang yang tidak netral dan tidak demokratis, sementara negara seolah menyerahkan arena utama pemilu kepada mekanisme pasar digital global yang sama sekali tidak memiliki akuntabilitas politik. Disinformasi pemilu menjadi ancaman serius yang nyata. Hoaks mengenai tahapan, peserta, hingga hasil pemilu menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Padahal Undang-Undang Pemilu mewajibkan penyelenggara bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun ketika disinformasi merajalela, yang kerap disalahkan justru penyelenggara pemilu. Absennya kebijakan negara dalam mengatur ruang digital jarang dipersoalkan. Di sinilah kegagalan kebijakan publik menjadi terang. Negara menuntut pemilu berintegritas, tetapi tidak membangun ekosistem informasi yang mendukung integritas tersebut. Negara mendorong partisipasi pemilih, tetapi membiarkan ruang digital dipenuhi manipulasi, propaganda tersembunyi, dan operasi disinformasi. Negara meminta KPU menjaga kepercayaan publik, tetapi membiarkan platform digital beroperasi tanpa kewajiban transparansi politik yang tegas. Memang, Undang-Undang Pemilu memberi mandat kepada KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU. Namun pendidikan pemilih akan selalu tertinggal jika harus berhadapan dengan mesin disinformasi yang bekerja tanpa henti, 24 jam sehari, dan nyaris tanpa regulasi. Literasi digital tidak bisa dijadikan dalih untuk membenarkan pembiaran negara terhadap kekacauan ruang digital. Lebih problematis lagi, negara kerap bersikap ambigu. Di satu sisi mengkhawatirkan hoaks pemilu, di sisi lain ragu mengambil langkah tegas dengan alasan kebebasan berekspresi. Padahal dalam demokrasi, kebebasan berekspresi tidak pernah absolut. Ia selalu disertai tanggung jawab dan batas etis demi melindungi kepentingan publik. Tanpa regulasi yang jelas, kebebasan berekspresi justru berubah menjadi anarki informasi. Akibatnya, netralitas penyelenggara pemilu diuji secara tidak adil. Di ruang digital, keterlambatan klarifikasi atau kesalahan administratif kecil dapat dengan mudah dipelintir menjadi tuduhan keberpihakan. KPU dituntut nyaris sempurna, sementara negara tidak menyediakan perlindungan kebijakan yang memadai untuk menghadapi serangan disinformasi yang terorganisir dan sistematis. Pemilu di era media sosial menjadi semakin rapuh karena negara belum berani mengakui satu fakta mendasar: demokrasi elektoral kini berlangsung terutama di ruang digital. Selama media sosial diperlakukan semata sebagai urusan teknologi dan ekonomi, bukan sebagai ruang publik politik, pemilu akan terus berjalan dalam ketimpangan struktural. Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga pemilu yang jujur dan adil, maka keberanian untuk mengatur ruang digital adalah sebuah keniscayaan. Tanpa itu, pemilu mungkin tetap sah secara hukum, tetapi rapuh secara legitimasi. Demokrasi tidak runtuh karena pelanggaran prosedur, melainkan karena pembiaran kebijakan. Pada akhirnya, pemilu bukan sekadar mekanisme perebutan kekuasaan, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Ketika ruang digital—yang kini menjadi medan utama pembentukan kehendak politik—dibiarkan tanpa tata kelola yang adil dan bertanggung jawab, negara sesungguhnya sedang menjauh dari mandat konstitusionalnya sendiri. Demokrasi boleh jadi tetap berlangsung secara prosedural, tetapi tanpa kehadiran negara yang berpihak pada etika dan rasionalitas publik, pemilu berisiko kehilangan ruhnya sebagai sarana menghadirkan kehendak rakyat yang merdeka dan berdaulat.***
Oleh: Fransiscus Seran Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malaka Hadirnya sejumlah permasalahan pemilu akhir-akhir ini sangat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dimana dimulai dari tudingan mengenai data pemilih siluman, perselisihan hasil perolehan suara dan tudingan terkait keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam kampanye yang berujung pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga terjadi akhir-akhir ini munculnya dua laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pengaduan pertama No.126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.134-PKE-DKPP/V/2021, Pengaduan kedua No.127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.135-PKE-DKPP/V/2021. Dengan munculnya dua laporan perkara dugaan pelanggaraan kode etik KPU Kabupaten Malaka di DKPP RI membuat penyelenggara pemilu (KPU Kab.Malaka) seperti tersambar petir disiang bolong, disitu muncul pertanyaan – pertanyaan yang menimbulkan jawaban pro dan kontra “Apakah penyelenggara pemilu transparan?” dari berbagai pertanyaan tersebut muncullah berbagai sentilan-sentilan yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dampak dari dugaan tersebut akan menimbulkan berbagai spekulasi yang berakibat pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan oleh lembaga KPU Kabupaten Malaka. Menurut Stephen R.Covey bahwa beda antara kejujuran dan integritas “ honesty is telling the truth, in other word, conforming to our words reality-intergrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.” Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai kenyataan. Sedangkan integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Putusan DKPP RI pada tanggal 22 September 2021 dengan menolak seluruh gugatan, membawa nilai positif bagi penyelenggara pemilu dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin tinggi. Kita bisa membuktikan konsistensi antara kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dengan proses permasalahan mulai dari penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada permasalahan kode etik di DKPP RI yang memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pasca putusan DKPP RI merupakan modal awal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dalam menyongsong pemilu 2024 nanti, proses pengaduan tersebut adalah hal yang wajar dimana sudah diatur dengan ketetentuan pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dinamika yang terjadi tanpa kita sadari adalah suatu tontonan perkembangan demokrasi yang dewasa dimana ada feedback antar penyelenggara, peserta, dan masyarakat dimana masing-masing tau mendudukan atau menyelesaikan persoalan pemilu melalui wadah atau lembaga yang berwenang. Perlu kita ketahui bersama untuk mencari demokrasi yang berkualitas bukan semata-mata dari penyelenggara pemilu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat yang turut dengan sadar ikut menyukseskan pemilu. Ada 4 (empat) elemen untuk mengukur kualitas pemilu antara lain Pertama: Regulasi, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU sudah mencakup seluruh hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi; Kedua: Pemilih (seluruh warga negara yang memenuhi syarat), apakah seluruh warga negara sudah terkafer dalam daftar pemilih dan sudah menyampaikan hak suaranya dengan sukarela; Ketiga: Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), apakah penyelenggara pemilu sudah mandiri, berintegritas dan independen; Keempat: Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon/Kontestan), apakah sudah melalui kaderisasi yang baik dan berkualitas sehingga nantinya terpilih adalah pemimpin-pemimpin yang dapat menjunjung kepentingan rakyat atau perlu diakreditaskan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing untuk berkotmitmen dan konsisten dengan apa yang menjadi konsep demokrasi. Tentunya diperlukan iman dan mental yang kuat dengan niat yang sungguh-sungguh, dan juga harus didukung oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Hubungan Hoax dengan Neurosains Kata hoax sering kita jumpai pada perhelatan Pemilu sebelumnya, dimana hoax adalah satu cara atau strategi politik untuk merubah perilaku pemilih (voting behavior) hoax bisa menyebar sebagai Propaganda, hoax bisa mendorong seseorang melakukan sebuah tindakan tanpa memikirkan konsekuensi, hoax sebagai ungkapan atau ekspresi ganggguan perilaku. Demikian yang dikatakan Prof. Henry Subiakto seorang Guru besar Ilmu Komunikasi Unair, bahwa Hoax dan Hate Speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir, dan bahayakan bangsa. Menurut Pasiak (2019) ada 7 pertanyaan kritis yang dapat memastikan kemungkinan orang terinfeksi hoax, Pertama: Apakah informasi itu langsung menarik perhatian saya, seperti terpaku, tanpa saya sadari?, Kedua: Apakah saya secara serta menolak atau menerima informasi itu?, Ketiga: Apakah saya merasa senang atau takut secara tidak lazim terhadap informasi itu?, Keempat: Adakah saya membaca informasi itu secara sepintas saja?, Kelima: Apakah saya mudah mempercayainya?, Keenam: Apakah ada dorongan serta merta untuk menyebar atau menghapus informasi itu, terutama dalam kelompok saya?, Ketujuh: Apakah saya orang yang cepat mengambil kesimpulan atas sesuatu? Penularan hoax banyak terjadi melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dll. Dari media tersebut strategi-strategi politik dimainkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih (voting behavior) sehingga dapat mendulang suara bagi calon/kontestan yang dijagokan, adapaun hoax juga di pesan ke pembuat konten sesuai dengan imbalan. Hoax kelihatan sepele seperti kita melihat seekor kucing yang manis, tetapi hoax jika sudah disebarkan melalui jejaring sosial atau dunia maya akan berubah seperti seekor singa yang sangat jahat. Menurut Pasiek, 2003 ada 3 alat berpikir yang digunakan manusia untuk berpikir pertama, intelejensi (sadar, reflektif); kedua, Intuisi (di bawah sadar/emsional, habit); ketiga, Instink (tidak sadar, refleksif), manusia lebih banyak digerakan oleh alam bawah sadar. Dewasalah menggunakan media sosial dan berpikirlah sebelum berbuat karena betapa sulitnya jika informasi sudah terekspos maka sulit untuk mengklarifikasinya. Sebagai bahan evaluasi kita bersama bahwa diharapkan kepada penyelenggara untuk membuat konten-konten tandingan jika ada hoax yang mengancam demokrasi kita, informasi perlu disaring sebelum sharing, KPU harus duduk bersama dengan pemerintah dan media untuk mencari jalan keluar penanggulangannya, salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah LITERASI, budaya literasi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat paham tentang berdemokrasi dan tidak gampang terkecoh dengan hoax yang akan merusak tatanan demokrasi. Ingat kita adalah label dari institusi, apa yang keluar dari mulut kita itulah yang menjadi konsumsi publik.