Selamat Datang di Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka | HASIL SURVEI KEPUASAN MAKSYARAKAT TAHUN 2025 ( KLIK DISINI )

Publikasi

Opini

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Pengawasan partisipatif merupakan bentuk konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat bukan sekadar pemilih, tetapi juga penjaga integritas sistem. Ketika masyarakat melaporkan dugaan politik uang, pelanggaran kampanye, atau penyalahgunaan fasilitas negara, mereka sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya. Secara normatif, partisipasi publik dijamin dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (partisipasi masyarakat dalam pengawasan) Prinsip kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ini menegaskan bahwa pengawasan bukan monopoli lembaga formal, tetapi hak konstitusional warga negara. Secara kelembagaan, sistem pemilu Indonesia dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun dua institusi ini tidak cukup. Mengapa? Karena demokrasi modern memiliki tiga ruang kontrol: Kontrol formal (lembaga negara) Kontrol hukum (peradilan & regulasi) Kontrol sosial (masyarakat) Pengawasan partisipatif berada pada lapis ketiga yang sering justru paling menentukan. Karena Tanpa tekanan sosial, regulasi sering tumpul dan lembaga bisa kehilangan sensitivitas publik. Di Kabupaten Malaka, tantangan terkait pengawasan partisipatif  terasa nyata. Sebagai daerah otonom yang relatif muda di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Malaka memiliki dinamika sosial politik yang khas. Relasi kekerabatan yang kuat, kedekatan emosional antar komunitas, serta budaya sosial yang komunal sering kali membuat praktik-praktik pelanggaran demokrasi sulit terdeteksi atau bahkan dianggap sebagai hal yang biasa. Politik uang, mobilisasi dukungan berbasis kedekatan keluarga, hingga penyalahgunaan pengaruh sosial kerap muncul dalam ruang-ruang informal yang tidak selalu mudah dijangkau oleh pengawasan formal. Di sinilah pentingnya pengawasan partisipatif. Masyarakat bukan sekadar objek demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses politik. Di Kabupaten Malaka, berbagai upaya untuk mendorong partisipasi publik sebenarnya telah mulai dibangun. Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu, pendidikan pemilih oleh KPU,sosialisasi melalui podcast Malaka,  serta kegiatan literasi demokrasi di kalangan pemuda merupakan langkah penting dalam menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Namun demikian, pengawasan partisipatif tidak akan berkembang jika hanya bergantung pada program formal lembaga penyelenggara pemilu. Budaya diam terhadap pelanggaran justru menjadi ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi lokal. Ketika masyarakat membiarkan praktik politik transaksional atau penyalahgunaan kekuasaan, sesungguhnya mereka sedang melemahkan demokrasi yang mereka bangun sendiri. Karena itu, pengawasan partisipatif harus dipahami sebagai gerakan kolektif masyarakat. Tokoh adat, tokoh agama, pemuda, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menciptakan budaya demokrasi yang sehat. Di daerah seperti Malaka yang memiliki struktur sosial berbasis komunitas yang kuat, pengaruh tokoh masyarakat yang sering kali lebih efektif dalam membangun kesadaran demokrasi dibandingkan pendekatan formal semata. Pada akhirnya, masa depan demokrasi di Kabupaten Malaka tidak hanya berada di tangan penyelenggara pemilu atau elite politik. Ia berada di tangan masyarakat itu sendiri. Ketika rakyat berani mengawasi, berani bersuara, dan berani menjaga integritas demokrasi, maka sesungguhnya mereka sedang memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan di jalur kepentingan publik. Demokrasi yang dijaga oleh rakyat akan selalu lebih kuat daripada demokrasi yang hanya dijaga oleh aturan. Jika masyarakat apatis, maka pelanggaran akan normal. Jika masyarakat berani mengawasi, maka kekuasaan akan tertib.   Foto dan Editor : Fransiskus X. S. Meo  

“Pemilu di Medan Digital yang Dibiarkan Liar" "Demokrasi Prosedural di Tengah Kekacauan Ruang Digital, Pemilu Sah, tetapi Rapuh: Negara dan Medan Digital Politik” Oleh : Fransiskus Meo, S.Kep Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Pemilu di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa elektoral yang semata-mata berlangsung di tempat pemungutan suara. Di era media sosial, pemilu telah beralih menjadi pertarungan pengaruh di ruang digital—ruang yang tidak netral, tidak setara, dan nyaris tanpa tata kelola yang jelas. Ironisnya, negara masih terjebak mengelola prosedur lama, sementara medan utama pembentukan opini politik justru dibiarkan liar. Konstitusi menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun kerangka hukum tersebut masih berangkat dari asumsi usang: seolah pemilu hanya berlangsung di ruang fisik, bukan di ruang digital yang kini menentukan persepsi, kepercayaan, dan pilihan politik warga negara. Media sosial telah menjadi arena politik utama. Di sanalah opini dibentuk, sentimen diproduksi, dan legitimasi kekuasaan dipertaruhkan. Namun negara gagal hadir sebagai pengatur yang berdaulat. Platform digital dibiarkan beroperasi dengan algoritma yang mengutamakan sensasi, konflik, dan polarisasi demi keuntungan ekonomi. Kepentingan demokrasi tidak pernah menjadi prioritas. Dalam situasi ini, pemilih tidak diperlakukan sebagai subjek kedaulatan, melainkan sebagai objek eksploitasi atensi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian ini dimaksudkan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Namun dalam ekosistem digital yang tidak diatur, kemandirian kelembagaan menjadi tidak memadai. KPU dipaksa bekerja dalam ruang yang tidak netral dan tidak demokratis, sementara negara seolah menyerahkan arena utama pemilu kepada mekanisme pasar digital global yang sama sekali tidak memiliki akuntabilitas politik. Disinformasi pemilu menjadi ancaman serius yang nyata. Hoaks mengenai tahapan, peserta, hingga hasil pemilu menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Padahal Undang-Undang Pemilu mewajibkan penyelenggara bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun ketika disinformasi merajalela, yang kerap disalahkan justru penyelenggara pemilu. Absennya kebijakan negara dalam mengatur ruang digital jarang dipersoalkan. Di sinilah kegagalan kebijakan publik menjadi terang. Negara menuntut pemilu berintegritas, tetapi tidak membangun ekosistem informasi yang mendukung integritas tersebut. Negara mendorong partisipasi pemilih, tetapi membiarkan ruang digital dipenuhi manipulasi, propaganda tersembunyi, dan operasi disinformasi. Negara meminta KPU menjaga kepercayaan publik, tetapi membiarkan platform digital beroperasi tanpa kewajiban transparansi politik yang tegas. Memang, Undang-Undang Pemilu memberi mandat kepada KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU. Namun pendidikan pemilih akan selalu tertinggal jika harus berhadapan dengan mesin disinformasi yang bekerja tanpa henti, 24 jam sehari, dan nyaris tanpa regulasi. Literasi digital tidak bisa dijadikan dalih untuk membenarkan pembiaran negara terhadap kekacauan ruang digital. Lebih problematis lagi, negara kerap bersikap ambigu. Di satu sisi mengkhawatirkan hoaks pemilu, di sisi lain ragu mengambil langkah tegas dengan alasan kebebasan berekspresi. Padahal dalam demokrasi, kebebasan berekspresi tidak pernah absolut. Ia selalu disertai tanggung jawab dan batas etis demi melindungi kepentingan publik. Tanpa regulasi yang jelas, kebebasan berekspresi justru berubah menjadi anarki informasi. Akibatnya, netralitas penyelenggara pemilu diuji secara tidak adil. Di ruang digital, keterlambatan klarifikasi atau kesalahan administratif kecil dapat dengan mudah dipelintir menjadi tuduhan keberpihakan. KPU dituntut nyaris sempurna, sementara negara tidak menyediakan perlindungan kebijakan yang memadai untuk menghadapi serangan disinformasi yang terorganisir dan sistematis. Pemilu di era media sosial menjadi semakin rapuh karena negara belum berani mengakui satu fakta mendasar: demokrasi elektoral kini berlangsung terutama di ruang digital. Selama media sosial diperlakukan semata sebagai urusan teknologi dan ekonomi, bukan sebagai ruang publik politik, pemilu akan terus berjalan dalam ketimpangan struktural. Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga pemilu yang jujur dan adil, maka keberanian untuk mengatur ruang digital adalah sebuah keniscayaan. Tanpa itu, pemilu mungkin tetap sah secara hukum, tetapi rapuh secara legitimasi. Demokrasi tidak runtuh karena pelanggaran prosedur, melainkan karena pembiaran kebijakan. Pada akhirnya, pemilu bukan sekadar mekanisme perebutan kekuasaan, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Ketika ruang digital—yang kini menjadi medan utama pembentukan kehendak politik—dibiarkan tanpa tata kelola yang adil dan bertanggung jawab, negara sesungguhnya sedang menjauh dari mandat konstitusionalnya sendiri. Demokrasi boleh jadi tetap berlangsung secara prosedural, tetapi tanpa kehadiran negara yang berpihak pada etika dan rasionalitas publik, pemilu berisiko kehilangan ruhnya sebagai sarana menghadirkan kehendak rakyat yang merdeka dan berdaulat.***  

Oleh: Fransiscus Seran  Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malaka Hadirnya sejumlah permasalahan pemilu akhir-akhir ini sangat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Malaka, dimana dimulai dari tudingan mengenai data pemilih siluman, perselisihan hasil perolehan suara dan tudingan terkait keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam kampanye yang berujung pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga terjadi akhir-akhir ini munculnya dua laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pengaduan pertama No.126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.134-PKE-DKPP/V/2021, Pengaduan kedua No.127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.135-PKE-DKPP/V/2021. Dengan munculnya dua laporan perkara dugaan pelanggaraan kode etik KPU Kabupaten Malaka di DKPP RI membuat penyelenggara pemilu (KPU Kab.Malaka) seperti tersambar petir disiang bolong, disitu muncul pertanyaan – pertanyaan yang menimbulkan jawaban pro dan kontra “Apakah penyelenggara pemilu transparan?” dari berbagai pertanyaan tersebut muncullah berbagai sentilan-sentilan yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dampak dari dugaan tersebut akan menimbulkan berbagai spekulasi yang berakibat pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan oleh lembaga KPU Kabupaten Malaka. Menurut Stephen R.Covey bahwa beda antara kejujuran dan integritas “ honesty is telling the truth, in other word, conforming to our words reality-intergrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.” Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai kenyataan. Sedangkan integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Putusan DKPP RI pada tanggal 22 September 2021 dengan menolak seluruh gugatan, membawa nilai positif bagi penyelenggara pemilu dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin tinggi. Kita bisa membuktikan konsistensi antara kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dengan proses permasalahan mulai dari penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada permasalahan kode etik di DKPP RI yang memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pasca putusan DKPP RI merupakan modal awal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dalam menyongsong pemilu 2024 nanti, proses pengaduan tersebut adalah hal yang wajar dimana sudah diatur dengan ketetentuan pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dinamika yang terjadi tanpa kita sadari adalah suatu tontonan perkembangan demokrasi yang dewasa dimana ada feedback antar penyelenggara, peserta, dan masyarakat dimana masing-masing tau mendudukan atau menyelesaikan persoalan pemilu melalui wadah atau lembaga yang berwenang. Perlu kita ketahui bersama untuk mencari demokrasi yang berkualitas bukan semata-mata dari penyelenggara pemilu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat yang turut dengan sadar ikut menyukseskan pemilu. Ada 4 (empat) elemen untuk mengukur kualitas pemilu antara lain Pertama: Regulasi, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang  Pemilihan Umum, dan PKPU sudah mencakup seluruh  hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi; Kedua: Pemilih (seluruh warga negara yang memenuhi syarat), apakah seluruh warga negara sudah terkafer dalam daftar pemilih dan sudah menyampaikan hak suaranya dengan sukarela; Ketiga: Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), apakah penyelenggara pemilu sudah mandiri, berintegritas dan independen; Keempat: Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon/Kontestan), apakah sudah melalui kaderisasi yang baik dan berkualitas sehingga nantinya terpilih adalah pemimpin-pemimpin yang dapat menjunjung kepentingan rakyat atau perlu diakreditaskan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing untuk berkotmitmen dan konsisten dengan apa yang menjadi konsep demokrasi. Tentunya diperlukan iman dan mental yang kuat dengan niat yang sungguh-sungguh, dan juga harus didukung oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Hubungan Hoax dengan Neurosains Kata hoax sering kita jumpai pada perhelatan Pemilu sebelumnya, dimana hoax adalah satu cara atau strategi politik untuk merubah perilaku pemilih (voting behavior) hoax bisa menyebar sebagai Propaganda, hoax bisa mendorong seseorang melakukan sebuah tindakan tanpa memikirkan konsekuensi, hoax sebagai ungkapan atau ekspresi ganggguan perilaku. Demikian yang dikatakan Prof. Henry Subiakto seorang Guru besar Ilmu Komunikasi Unair, bahwa Hoax dan Hate Speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir, dan bahayakan bangsa. Menurut Pasiak (2019) ada 7 pertanyaan kritis yang dapat memastikan kemungkinan orang terinfeksi hoax, Pertama: Apakah informasi itu langsung menarik perhatian saya, seperti terpaku, tanpa saya sadari?, Kedua: Apakah saya secara serta menolak atau menerima informasi itu?, Ketiga: Apakah saya merasa senang atau takut secara tidak lazim terhadap informasi itu?, Keempat: Adakah saya membaca informasi itu secara sepintas saja?, Kelima: Apakah saya mudah mempercayainya?, Keenam: Apakah ada dorongan serta merta untuk menyebar atau menghapus informasi itu, terutama dalam kelompok saya?, Ketujuh: Apakah saya orang yang cepat mengambil kesimpulan atas sesuatu? Penularan hoax banyak terjadi melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dll. Dari media tersebut strategi-strategi politik dimainkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih (voting behavior) sehingga dapat mendulang suara bagi calon/kontestan yang dijagokan, adapaun hoax juga di pesan ke pembuat konten sesuai dengan imbalan. Hoax kelihatan sepele seperti kita melihat seekor kucing yang manis, tetapi hoax jika sudah disebarkan melalui jejaring sosial atau dunia maya akan berubah seperti seekor singa yang sangat jahat. Menurut Pasiek, 2003 ada 3 alat berpikir yang digunakan manusia untuk berpikir pertama, intelejensi (sadar, reflektif); kedua, Intuisi (di bawah sadar/emsional, habit); ketiga, Instink (tidak sadar, refleksif), manusia lebih banyak digerakan oleh alam bawah sadar. Dewasalah menggunakan media sosial dan berpikirlah sebelum berbuat karena betapa sulitnya jika informasi sudah terekspos maka sulit untuk mengklarifikasinya. Sebagai bahan evaluasi kita bersama bahwa diharapkan kepada penyelenggara untuk membuat konten-konten tandingan jika ada hoax yang mengancam demokrasi kita, informasi perlu disaring sebelum sharing, KPU harus duduk bersama dengan pemerintah dan media untuk mencari jalan keluar penanggulangannya, salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah LITERASI, budaya literasi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat paham tentang berdemokrasi dan tidak gampang terkecoh dengan hoax yang akan merusak tatanan demokrasi. Ingat kita adalah label dari institusi, apa yang keluar dari mulut kita itulah yang menjadi konsumsi publik.