KOPI PARMAS PART 10, INKLUSIVITAS PEMILU BAGI KELOMPOK RENTAN DAN MARGINAL DITEKANKAN
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 10 yang bertemakan “Inklusivitas Pemilu Untuk Kelompok Rentan dan Marginal” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (4/2/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dengan didampingi oleh Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim laga, dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Johanes B. Seran, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Veronika A. Bria beserta staf sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius Nahak menyampaikan bahwa tema KoPi Parmas ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman bagi para penyelenggara pemilu untuk terus mengoptimalkan kualitas pelayanan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun tata kelola penyelenggaraan. Selain itu, terdapat sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama, di antaranya penguatan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi dan validitas data, serta peningkatan kualitas pelayanan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Upaya tersebut meliputi penyediaan layanan yang ramah dan aksesibel, peningkatan kapasitas petugas, serta penerapan prosedur yang efektif dan transparan, sehingga seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah, aman, dan nyaman. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deddy I.B. Rondo, S.Th., dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Azis, S.E., dengan dipimpin oleh moderator dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso, S.E. Pemateri pertama, Deddy menyampaikan bahwa secara normatif landasan hukum penyelenggaraan pemilu yang inklusif di Indonesia sebenarnya telah memadai. Berbagai regulasi telah memberikan ruang dan jaminan pemenuhan hak pilih bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan marginal. Namun demikian, dalam praktik di lapangan masih dijumpai sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius bersama sehingga perlunya langkah-langkah strategis dan berkelanjutan guna memperkuat penyelenggaraan pemilu yang inklusif seperti pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan akurat, peningkatan kapasitas serta sensitivitas petugas penyelenggara Pemilu terhadap isu-isu inklusivitas, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi kependudukan, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemateri kedua, Azis menekankan bahwa pemilu inklusif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk kelompok rentan dan marginal. Maka untuk memastikan hal tersebut terwujud tersedianya TPS yang ramah dan aksesibel bagi semua pemilih, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang inklusif, dengan pendekatan dan media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman serta partisipasi publik dalam proses demokrasi. Sebagai penutup kegiatan ini, Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa inklusivitas Pemilu merupakan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi dengan menekankan pentingnya jaminan akses bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marginal dimana sebagai penyelenggara Pemilu mampu menghadirkan layanan yang adil, setara, dan mudah diakses oleh seluruh pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang substantif. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Malaka diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
DISKUSI KOPI PARMAS PART 9, BAHAS PENDIDIKAN PEMILIH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT DEMOKRASI SUBSTANTIF
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 9 yang bertemakan “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (28/1/26). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa tema kali ini perlu dicermati secara komprehensif terkait sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tanggung jawab dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara melalui mekanisme pengelolaan data pemilih yang selama ini telah dilaksanakan demi mewujudkan demokrasi substantif. Jemris juga menegaskan bahwa dalam konteks tersebut, kewenangan penyelenggara pemilu harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel, karena data pemilih merupakan manifestasi kebutuhan paling mendasar dalam proses demokrasi, sekaligus menjadi fondasi utama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber yakni, Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Florianus Hartono dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Ibrahim Laga dengan dipimpin oleh moderator dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba. Pemateri pertama, Florianus Hartono menyampaikan bahwa Pendidikan Pemilih harus dipandnag sebagai salah satu proses berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas demokrasi sehingga menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan demokrasi substantif. Pemateri kedua, Ibrahim Laga menekankan bahwa demokrasi substantif dapat terwujud apabila pendidikan pemilih dapat dilaksanakan dengan baik karena hal tersebut merupakan investasi terbaik bagi bangsa. Dengan pemilih yang cerdas, kita tidak hanya memilih pemimpin, tetapi sedang menentukan arah keadilan dan kualitas kebijakan ke depan. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kristoforus A. Kali turut menambahkan penjelasan dari pemateri kedua, Ibrahim Laga (Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) yang menyampaikan bahwa ada 3 hal pokok yang ditekankan berkaitan dengan tema ini, yakni Pendidikan pemilih, partisipasi, dan demokrasi substantif dimana harus saling terintegrasi dan diimplementasikan secara konsisten dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, agar mampu mendorong terwujudnya pemilih yang cerdas, partisipatif, serta proses demokrasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif dan berorientasi pada kualitas. Sebagai penutup kegiatan ini, Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanasius Nahak, menekankan materi kali ini menjadi konsep pemikiran yang dapat dijadikan referensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada ke depan. Guna menghasilkan kualitas proses demokrasi yang bermartabat dibutuhkan empat unsur utama yang harus diperhatikan, yaitu adanya norma, adanya penyelenggara pemilu, adanya peserta Pemilu/Pilkada, serta adanya pemilih, yang keempatnya harus menjadi satu kesatuan yang saling mendukung dalam mendorong terselenggaranya Pemilu dan Pilkada secara tertib, jujur, adil, dan berintegritas. Selain Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibrahim Laga sebagai narasumber, turut hadir mendampingi dalam diskusi Kopi Parmas Part 9, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere beserta dengan Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo serta para staf sekretariat. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Part 9 ini, KPU Kabupaten Malaka berharap dapat mengimplementasikan berbagai materi dan praktik baik yang diperoleh, guna memperkuat program pendidikan pemilih di daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya demokrasi substantif. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU KABUPATEN MALAKA GELAR INTERNALISASI WHISTLEBLOWING SYSTEM DAN SP4N-LAPOR!
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar kegiatan internalisasi terkait Whistleblowing System (WBS) dan pemahaman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) pada Selasa (27/1/26) di Aula KPU Kabupaten Malaka. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere yang didampingi oleh Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim Laga, dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I. Taneo beserta seluruh jajaran staf sekretariat. Dalam arahannya, Yuventus menyampaikan Whistleblowing System dan SP4N-LAPOR! sangat penting untuk dipahami seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Malaka dimana hal ini merupakan sistem pelaporan pelanggaran dan pengelolaan pengaduan baik itu secara internal maupun publik. Khususnya, Whistleblowing System sebagai sarana penting dalam mendorong budaya integritas serta memberikan perlindungan bagi pelapor terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan KPU dan dengan SP4N-LAPOR!, penanganan pengaduan masyarakat dapat terintegrasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Materi kegiatan internalisasi kali ini disampaikan oleh dua narasumber dari Sub Bagian Teknis yakni, Kurnia Gusti Tulu (Materi Whistleblowing System) dan Mario Cherobim Fahik (Materi SP4N-LAPOR!) dengan didampingi Kasubbag Teknis, Fransiscus Seran. Kurnia dan Mario memaparkan materi mulai dari prosedur pelaporan sampai dengan alur tindak lanjut pengaduan. KPU Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat integritas aparatur, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Whistleblowing System dan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap mekanisme penyampaian pengaduan, aspirasi masyarakat, serta pelaporan dugaan pelanggaran secara aman, transparan, dan akuntabel. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN KPU RI
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dipandu langsung oleh Sekretariat Jenderal KPU secara daring pada, Kamis (22/1/26). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, Sekretaris, Marsel D.I. Taneo, para Kasubbag dan 3 orang Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Malaka yang akan dilantik. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Pelantikan Pejabat Fungsional ini terdiri dari Penata Kelola Pemilihan Umum, Pranata Hukum, Pranata Komputer dan Auditor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU RI dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa Fungsional adalah bagian dari jabatan yang memiliki tanggung jawab tersendiri sehingga diharapkan ke depannya para Pejabat Fungsional yang dilantik semakin giat dalam meningkatkan etos kerja, integritas, profesionalisme, serta kompetensi sesuai dengan bidang tugas masing-masing, guna mendukung tercapainya tujuan lembaga secara efektif dan efisien yakni terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. “Selamat kepada seluruh Bapak/Ibu yang sudah dilantik hari ini menjadi Pejabat Fungsional di lingkungan KPU RI. Bukan hanya Struktural saja yang disebut jabatan tetapi Fungsional juga. Maka diharapkan ke depannya para Pejabat Fungsional yang dilantik semakin giat dalam meningkatkan etos kerja, integritas, profesionalisme, serta kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, mandiri, dan kredibel”. Selanjutnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh Pejabat Fungsional yang baru dilantik agar senantiasa semakin semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. “Kami sebagai pimpinan mengucapkan selamat untuk Bapak/Ibu yang baru saja dilantik. Ini sebagai upaya-upaya afirmatif yang dilakukan Sekretariat Jenderal dan jajaran dengan berbagai alasan dimana dengan adanya pelantikan ini, Bapak/Ibu semakin semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai integritas, menjadikan pelantikan ini sebagai awal karir yang baik, lebih betah di KPU sebagai satu keluarga besar yang sudah mengurusi pekerjaan-pekerjaan harian kepemiluan dan kami disini sebagai pimpinan akan selalu menjadi support system, kesejahteraan untuk memaksimalkan kerja kita semua. Bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, konsisten”. Sebagai rangkaian akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk legalitas dan komitmen para Pejabat Fungsional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan foto bersama. Diharapkan seluruh Pejabat Fungsional yang telah dilantik dapat mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab secara optimal, serta berkontribusi nyata dalam mendukung kinerja kelembagaan khususnya di KPU Kabupaten Malaka. Semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KOPI PARMAS PART 8 : KOMUNIKASI POLITIK BERETIKA, KOMPETISI ELEKTORAL BERKUALITAS
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 8 yang bertemakan “Etika Komunikasi Politik Dalam Kompetisi Elektoral Indonesia” dan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere dan didampingi Anggota, Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Ibrahim Laga serta staf sekretariat. Tujuan kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai wadah dialog konstruktif dalam memberikan persepsi ataupun berbagi pengalaman tetapi juga mengidentifikasi tantangan dan permasalahan bersama yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depannya, khususnya terkait komunikasi politik dalam dinamika kompetisi elektoral serta memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya komunikasi politik yang beretika dalam mendukung demokrasi yang berkualitas. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menyampaikan pentingnya etika komunikasi politik dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Materi kegiatan diskusi kali ini disampaikan oleh dua narasumber langsung yakni, Yohanes Seven A. Palla (Ketua KPU Kabupaten Belu) dan Elvensias U.M. Awang (Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) dengan dipimpin moderator dari KPU Kab. Alor Kasubbag Hukum dan SDM, Erwin Frangky Kaseh. Dalam forum diskusi ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait tantangan komunikasi politik di tengah kompetisi elektoral yang semakin dinamis, dampak etika komunikasi terhadap demokrasi di Indonesia, bagaimana pengawasan kampanye sesuai aturan yang berlaku serta Peran KPU dalam penguatan etika komunikasi politik. Etika komunikasi politik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta narasi provokatif yang berpotensi merusak persatuan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Selanjutnya Anggota KPU Provinsi NTT Dr. Baharudin Hamzah, M.Si menegaskan KPU sebagai penjaga rasionalitas pemilih dan peserta pemilu, dan meningkatkan literasi bagi masyarakat. Melalui kegiatan KoPi Parmas ini, KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT akan terus berupaya meningkatkan literasi politik dan literasi digital masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas informasi kepemiluan dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya etika komunikasi politik. Dengan demikian, kompetisi elektoral di Indonesia dapat berlangsung secara damai, berintegritas, dan bermartabat. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
KPU KABUPATEN MALAKA MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN RENCANA KERJA TAHUNAN, PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS, DAN BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026
Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan Penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak melalui daring bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta KPU Kabupaten/Kota se-NTT pada, Kamis (15/1/26). Kegiatan ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama jajaran KPU dalam memperkuat tata kelola lembaga yang akuntabel, transparan dan berintegritas, sekaligus sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan KPU pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama seluruh jajaran KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan fungsi kelembagaan yang akuntabel, profesional serta berintegritas. Terkait juga penggunaan anggaran Pagu yang harus dimanfaatkan secara maksimal dalam melaksanakan perencanaan program kelembagaan yang lebih cepat, pelaksanaan kegiatan disiplin dan pengawasan yang akuntabel sehingga seluruh program dalam berjalan optimal. Selanjutnya, penandatanganan dokumen tersebut mencakup Rencana Kerja Tahunan sebagai pedoman pelaksanaan program, Perjanjian Kinerja sebagai bentuk kesepakatan capaian kinerja, Pakta Integritas sebagai komitmen menjaga nilai kejujuran dan profesionalisme, serta pernyataan Benturan Kepentingan sebagai upaya pencegahan praktik yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas penyelenggara pemilu. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere beserta Anggota Stefanus Manhitu, Kristoforus A. Kali, Fransiskus X.S. Meo, Ibrahim Laga dan Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D.I Taneo beserta jajaran sekretariat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan khidmat dan penuh tanggung jawab dan melalui penandatanganan ini, KPU Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere juga menyampaikan apresiasi terkait komitmen dan respon seluruh jajaran dalam menyukseskan kegiatan ini dan diharapkan untuk memegang teguh, menjaga kekompakan, soliditas, mematuhi serta memedomani perjanjian kinerja, pakta integritas dan benturan kepentingan. “Terima kasih atas seluruh komitmen dan respon kita semua terkait dengan penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, dan benturan kepentingan. Mari kita semua berkomitmen dengan apa yang telah ditandatangani pada hari ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kekompakan, soliditas serta mematuhi dan memedomaninya,” ujarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi penguatan awal dalam pelaksanaan kinerja KPU Provinsi NTT beserta KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. #KPUMalaka #KPUMelayani Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Oleh: Fransiscus Seran Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malaka Hadirnya sejumlah permasalahan pemilu akhir-akhir ini sangat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dimana dimulai dari tudingan mengenai data pemilih siluman, perselisihan hasil perolehan suara dan tudingan terkait keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam kampanye yang berujung pada penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga terjadi akhir-akhir ini munculnya dua laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pengaduan pertama No.126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.134-PKE-DKPP/V/2021, Pengaduan kedua No.127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregister dengan perkara No.135-PKE-DKPP/V/2021. Dengan munculnya dua laporan perkara dugaan pelanggaraan kode etik KPU Kabupaten Malaka di DKPP RI membuat penyelenggara pemilu (KPU Kab.Malaka) seperti tersambar petir disiang bolong, disitu muncul pertanyaan – pertanyaan yang menimbulkan jawaban pro dan kontra “Apakah penyelenggara pemilu transparan?” dari berbagai pertanyaan tersebut muncullah berbagai sentilan-sentilan yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, dampak dari dugaan tersebut akan menimbulkan berbagai spekulasi yang berakibat pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan oleh lembaga KPU Kabupaten Malaka. Menurut Stephen R.Covey bahwa beda antara kejujuran dan integritas “ honesty is telling the truth, in other word, conforming to our words reality-intergrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.” Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai kenyataan. Sedangkan integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Putusan DKPP RI pada tanggal 22 September 2021 dengan menolak seluruh gugatan, membawa nilai positif bagi penyelenggara pemilu dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin tinggi. Kita bisa membuktikan konsistensi antara kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dengan proses permasalahan mulai dari penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada permasalahan kode etik di DKPP RI yang memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka. Pasca putusan DKPP RI merupakan modal awal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dalam menyongsong pemilu 2024 nanti, proses pengaduan tersebut adalah hal yang wajar dimana sudah diatur dengan ketetentuan pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dinamika yang terjadi tanpa kita sadari adalah suatu tontonan perkembangan demokrasi yang dewasa dimana ada feedback antar penyelenggara, peserta, dan masyarakat dimana masing-masing tau mendudukan atau menyelesaikan persoalan pemilu melalui wadah atau lembaga yang berwenang. Perlu kita ketahui bersama untuk mencari demokrasi yang berkualitas bukan semata-mata dari penyelenggara pemilu saja melainkan seluruh lapisan masyarakat yang turut dengan sadar ikut menyukseskan pemilu. Ada 4 (empat) elemen untuk mengukur kualitas pemilu antara lain Pertama: Regulasi, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU sudah mencakup seluruh hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi; Kedua: Pemilih (seluruh warga negara yang memenuhi syarat), apakah seluruh warga negara sudah terkafer dalam daftar pemilih dan sudah menyampaikan hak suaranya dengan sukarela; Ketiga: Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), apakah penyelenggara pemilu sudah mandiri, berintegritas dan independen; Keempat: Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon/Kontestan), apakah sudah melalui kaderisasi yang baik dan berkualitas sehingga nantinya terpilih adalah pemimpin-pemimpin yang dapat menjunjung kepentingan rakyat atau perlu diakreditaskan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi harus dimulai dari diri kita masing-masing untuk berkotmitmen dan konsisten dengan apa yang menjadi konsep demokrasi. Tentunya diperlukan iman dan mental yang kuat dengan niat yang sungguh-sungguh, dan juga harus didukung oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Hubungan Hoax dengan Neurosains Kata hoax sering kita jumpai pada perhelatan Pemilu sebelumnya, dimana hoax adalah satu cara atau strategi politik untuk merubah perilaku pemilih (voting behavior) hoax bisa menyebar sebagai Propaganda, hoax bisa mendorong seseorang melakukan sebuah tindakan tanpa memikirkan konsekuensi, hoax sebagai ungkapan atau ekspresi ganggguan perilaku. Demikian yang dikatakan Prof. Henry Subiakto seorang Guru besar Ilmu Komunikasi Unair, bahwa Hoax dan Hate Speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir, dan bahayakan bangsa. Menurut Pasiak (2019) ada 7 pertanyaan kritis yang dapat memastikan kemungkinan orang terinfeksi hoax, Pertama: Apakah informasi itu langsung menarik perhatian saya, seperti terpaku, tanpa saya sadari?, Kedua: Apakah saya secara serta menolak atau menerima informasi itu?, Ketiga: Apakah saya merasa senang atau takut secara tidak lazim terhadap informasi itu?, Keempat: Adakah saya membaca informasi itu secara sepintas saja?, Kelima: Apakah saya mudah mempercayainya?, Keenam: Apakah ada dorongan serta merta untuk menyebar atau menghapus informasi itu, terutama dalam kelompok saya?, Ketujuh: Apakah saya orang yang cepat mengambil kesimpulan atas sesuatu? Penularan hoax banyak terjadi melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dll. Dari media tersebut strategi-strategi politik dimainkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih (voting behavior) sehingga dapat mendulang suara bagi calon/kontestan yang dijagokan, adapaun hoax juga di pesan ke pembuat konten sesuai dengan imbalan. Hoax kelihatan sepele seperti kita melihat seekor kucing yang manis, tetapi hoax jika sudah disebarkan melalui jejaring sosial atau dunia maya akan berubah seperti seekor singa yang sangat jahat. Menurut Pasiek, 2003 ada 3 alat berpikir yang digunakan manusia untuk berpikir pertama, intelejensi (sadar, reflektif); kedua, Intuisi (di bawah sadar/emsional, habit); ketiga, Instink (tidak sadar, refleksif), manusia lebih banyak digerakan oleh alam bawah sadar. Dewasalah menggunakan media sosial dan berpikirlah sebelum berbuat karena betapa sulitnya jika informasi sudah terekspos maka sulit untuk mengklarifikasinya. Sebagai bahan evaluasi kita bersama bahwa diharapkan kepada penyelenggara untuk membuat konten-konten tandingan jika ada hoax yang mengancam demokrasi kita, informasi perlu disaring sebelum sharing, KPU harus duduk bersama dengan pemerintah dan media untuk mencari jalan keluar penanggulangannya, salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah LITERASI, budaya literasi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat paham tentang berdemokrasi dan tidak gampang terkecoh dengan hoax yang akan merusak tatanan demokrasi. Ingat kita adalah label dari institusi, apa yang keluar dari mulut kita itulah yang menjadi konsumsi publik.