
KPU KABUPATEN MALAKA GELAR RAKOR PEREKRUTAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Pada tanggal 8 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Hotel Nusa Dua Betun, dengan menghadirkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK serta Ketua PPS se-Kabupaten Malaka, guna memperkuat peran mereka dalam proses pembentukan dan perekrutan KPPS yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka Yoseph Ruang dalam rakor menyampaikan bahwa tujuan dari rakor tersebut untuk mengidentifikasi apa yang akan menjadi hambatan atau permasalahan serta menyamakan persepsi dalam proses eksekusi di lapangan. Penyelenggara tingkat Adhoc terdiri dari 127 PPS di Desa dan 12 PPK di Kecamatan yang berada di Kabupaten Malaka, agar memastikan proses rekrutmen KPPS benar-benar profesional dan dipastikan sudah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malaka berjumlah 670 yang tersebar di 127 Desa. KPPS yang bertugas tiap TPS berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga total KPPS yang akan direkrut KPU Kabupaten Malaka berjumlah 4.690 orang. Pengumuman dan sosialisasi perekrutan KPPS tersebut sudah mulai dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Saat ini, disamping pengumuman, juga dilakukan proses penerimaan berkas pendaftaran oleh calon-calon KPPS hingga tanggal 20 Desember 2023. Setelah itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama panitia pemungutan suara (PPS) akan melakukan tahapan verifikasi dan seleksi KPPS.
KPPS terpilih akan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024. Seluruh berkas calon KPPS yang dinayatakan lolos akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Setelah dilantik, KPPS akan bekerja terhitung selama satu bulan hingga 25 Februari 2024. Dalam Kegiatan rakor tersebut, selain dihadiri Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka, juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Malaka Marsel D.I.Taneo.
Persyaratan menjadi anggota KPPS secara umum adalah, WNI, berusia 17 - 55 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik maupun tim kampanye, tidak pernah dipidana dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Sedangkan syarat khusus adalah, harus memiliki kesehatan yang prima dan diutamakan dapat mengoperasikan handphone berbasis Android. Karena untuk rekapitulasi suara, KPPS harus mengisinya lewat aplikasi Sirekap Mobile.
Karena itu, dalam rangka memaksimalkan seluruh tugas dan fungsi sebagaimana disyaratkan di atas, setelah pelantikan, KPU Kabupaten Malaka akan membekali KPPS dengan kegiatan bimtek termasuk simulasi rekapitulasi perhitungan suara dengan menggunakan Aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada 14 Februari 2024 nanti.