Berita Terkini

KPU KABUPATEN MALAKA IKUTI PROGRAM KOPI PARMAS PART 7 BAHAS DISINFORMASI PEMILU DAN RASIONALITAS PEMILIH

Betun, kab-malaka.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Program “KoPi Parmas” (Kitong Omong Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 7 yang bertemakan “Disinformasi Pemilu dan Tantangan Menjaga Rasionalitas Pemilih” dan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTT pada, Rabu (14/1/26). Tujuan kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai wadah untuk memberikan persepsi ataupun berbagi pengalaman tetapi juga mendorong penguatan literasi politik dan literasi digital di setiap KPU Kabupaten/Kota agar publik mampu menyaring informasi secara kritis serta tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan narasi menyesatkan menjelang tahapan pemilu ke depan.  

Sesuai dengan tema diatas, materi kegiatan ini disampaikan oleh dua narasumber langsung yakni, Herman J. Latol (Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dan Konradus A. Sandur (Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan) dengan dipimpin moderator dari KPU Kota Kupang Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdurrahman.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi NTT sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak. Dalam sambutannya, Petrus menyampaikan bahwa tema kali ini masih ada kaitannya dengan tema minggu lalu yaitu bagaimana memaksimalkan media digital dalam menyampaikan ataupun menyebarkan informasi yang akurat kepada pemilih (publik). 

“Tema kali ini sangat sering terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dimana banyak disinformasi yang tersebar di media digital yang pastinya sangat berpengaruh nantinya dalam menentukan pilihan pemilih. Maka itu kita sebagai Penyelenggara Pemilu, memiliki tugas diantaranya upaya mengatasi akun-akun palsu yang menyebarkan informasi hoaks dimedia sosial dan bagaimana peran KPU dalam menyampaikan informasi kepemiluan yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar,” ujarnya.

Adapun berbagai hal yang dibahas oleh kedua narasumber tersebut, yakni apa yang menyebabkan sering terjadinya disinformasi, berbagai kategori disinformasi Pemilu, kesadaran demokrasi, pelanggaran prosedur, penyalagunaan hak pilih, penyebaran hoaks sampai rasionalitas pemilih yang berkaitan dengan faktor pengalaman, emosi dan lingkungan sosial.

Pada akhir kegiatan seluruh peserta Giat KoPi Parmas disuguhkan kata penguatan oleh seluruh Pimpinan KPU Provinsi NTT, salah satu diantaranya dalam penegasannya Anggota KPU Provinsi NTT sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr. Baharudin Hamzah, M.Si. yang menguraikan konsep ruang publik Habermas sebagai rujukan memahami demokrasi di tengah potensi disinformasi serta menekankan pentingnya etika komunikasi publik, literasi digital media sosial, serta penguatan kapasitas SDM kehumasan dalam penulisan dan kreativitas konten.

 

#KPUMalaka

#KPUMelayani

Foto dan Editor: Humas KPU Kabupaten Malaka

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 194 kali